Kegiatan |
Dampak yang ditimbulkan
|
Pengelolaan Dampak
|
Transportasi
|
§
Emisi gas buang, debu
|
§
Kontrol kendaraan periodik, penyiraman
|
§
Kebisingan
|
§
Perawatan kendaraan periodik,
penyuluhan sopir
|
|
§
Kerusakan jalan
|
§
Perawatan jalan secara periodik
|
|
Pemupukan
anorganik pemberantasan gulma dan hama penyakit dengan pestisida
|
§
Residu pupuk dan pestisida
|
§
Kontrol penggunaan pestisida, selektif
, PHT,
|
§
Pencemaran badan air
§
Kesehatan masyarakat
|
§
Monitoring kualitas air permukaan
RKL, RPL
§
Kelengkapan APD dan fasilitas
kesehatan
|
|
Operasional PKS
|
§
Emisi gas buang
|
§
Kontrol rutin sesuai RKL, RPL
|
§
Kebisingan
|
§
Kelengkapan APD
|
|
§
Limbah padat dan cair
|
§
Pemanfaatan untuk pupuk di kebun,
penampungan sisa oli bekas
|
|
§
Perawatan IPAL, pembuatan kolam
sedimentasi
|
||
LA LCPKS
|
|
§
Analisa LCPKS rutin sesuai perda LH
|
|
§
Kesehatan karyawan
|
§
Implementasi SMK3
|
|
§
Pencemaran tanah, air tanah dan air
pemukaan
|
§ Pengelolaan
dilakukan sesuai SOP, monitoring dilakukan sesuai dengan PP No. 82 tahun 2001
tentang pengendalian pencemaran
|
§
Gangguan kesehatan
|
||
Aplikasi JJK
|
§
Muncul lalat dan serangga
|
Aplikasi JJK
dilakukan pada areal jauh dari pemukiman, dilakukan pengawasan dan pengutipan
JJK tercecer
|
§
Bau dan estetika
|
||
§
Ceceran di jalan
|
||
Pemukiman dan Fasilitas sosial
|
§
Sampah domestik
|
§
Tempat sampah, MCK, sanitasi
Lingkungan
|
§
Limbah Poliklinik
|
§
Penanganan khusus sesuai SOP
|
Monday, December 23, 2013
Dampak lingkungan pada periode operasional kebun
Dampak lingkungan dan pengelolaan pada masa pembangunan kebun
Kegiatan
|
Dampak yang Ditimbulkan
|
Pengelolaan |
Membuat
disain kebun
|
|
§
Sabuk hijau sungai +/- 25 m tidak
ditanami
§
Dicadangkan areal konservasi untuk
sumber air
§
Areal kemiringan > 30%
dikonservasi
§
Lokasi PKS jauh dari pemukiman
§ Perencanaan
areal LA
|
Pembukaan Lahan
dan pembuatan jalan
|
§ Perubahan
ekosisitim
|
§ --
|
§
Kebakaran lahan
|
§
Tidak membakar, metode ‘zerro burning”
|
|
§
Erosi dan pendangkalan
|
§
Dilakukan penanaman dan pemeliharaan
LCC
|
|
§
Debu
|
§
Penyiraman sekitar pemukiman
|
|
§
Penurunan kualitas air
|
§
Efektifkan “Sabuk Hijau” dan
terasering
|
|
§
Perubahan habitat
|
§
Memastikan tidak ada flora dan fauna
dilindungi
|
|
Pembibitan,
penanaman
|
§
Pengupasan top soil
|
§
Menutup lahan terbuka, pemberian
bahan organik
|
§
Sampah Polybag
|
§
Pengumpulan sampah sesuai ketentuan
|
|
Pemberantasan
gulma, hama penyakit dengan bahan kimia dan pemupukan anorganik
|
§
Residu pestisida
|
§
Kontrol penggunaan pestisida sesuai
SOP
|
§
Pencemaran badan air
|
§
Monitoring kualitas air permukaan
RKL, RPL
|
|
§
Kesehatan masyarakat
|
§
Kelengkapan APD dan fasilitas
kesehatan
|
|
Transportasi
|
§ Emisi
gas buang, debu
|
§
Kontrol kendaraan periodic,
penyiraman
|
§
Kebisingan kendaraan
|
§
Perawatan kendaraan periodik,
penyuluhan sopir
|
|
§
Kerusakan jalan
|
§
Perawatan jalan secara periodik
|
|
Pembangunan PKS
|
§ Kebisingan,
debu
|
Mengikuti
standard/SOP, pada beberapa kegiatan
dampak temporer yang timbul tidak dapat dihindari
|
§ Kerusakan
jalan
|
||
§
Limbah material PKS
|
Subscribe to:
Posts (Atom)