Monday, May 27, 2013

prospek minyak kelapa sawit merah

   Riset perkelapasawitan yang semakin maju menemukan prospek bisnis baru sektor kesehatan dari produksi minyak goreng sawit merah yang mengandung vitamin A dan E. Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) terbesar dunia berpeluang menghasilkan produk minyak nabati baru yang sehat.
   Demikian siaran pers peluncuran kerja sama program sosial Eka Tjipta Foundation (ETF), milik kelompok usaha Sinar Mas, yang diterima di Jakarta, Kamis (17/3). Acara ini dihadiri Ketua Umum ETF G. Sulistiyanto, Direktur Utama PT SMART Tbk Daud Dharsono, dan Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor Sam Herodian.
   Sedikitnya 10 juta anak dan jutaan penduduk miskin di Indonesia masih kekurangan Vitamin A, yang bermanfaat bagi mata dan menjaga regenerasi sel, imunitas, dan menurunkan risiko penyakit kanker dan lupus.
   Untuk tahap awal, IPB akan menjalankan program pemberian vitamin A bagi masyarakat miskin di Bogor barat, Jawa Barat, yang terkandung dalam minyak goreng merah produksi PT SMART Tbk. Hal ini merupakan bagian dari sosialisasi manfaat minyak goreng merah dari kelapa sawit.
Kelapa sawit merupakan penghasil karotenoid tertinggi di dunia. Minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) olahan tahap pertama berwarna merah pekat dan mengandung beta karoten provitamin A sebanyak 600-1000 mg per kg atau ppm.
   Karotenoid yang terdapat dalam minyak sawit merupakan provitamin A yang sangat mudah diserap oleh sel mukosa saluran pencernaan manusia lalu diubah menjadi vitamin A atau retinol dengan potensi konversi sebesar 98%. Potensi ini menjadikan minyak sawit merah sebagai sumber vitamin A yang jauh lebih efektif dan murah dibandingkan sumber vitamin A lainnya.
   Selama ini proses pengolahan CPO menjadi minyak sawit goreng meliputi penghancuran provitamin A secara besar-besaran untuk memperoleh minyak goreng yang jernih atau berwarna agak kuning. Proses pengolahan ini, yang disebut sebagai pemurnian, juga merusak vitamin E yang juga terkandung dalam CPO.
   Jika produksi CPO di Indonesia mencapai minimal 16 juta ton per tahun, sementara kandungan karotenoid provitamin A sebesar 550 ppm, maka jumlah provitamin A yang hancur sedikitnya 7.700 ton per tahun.
   Vitamin A sebanyak itu dapat memenuhi kebutuhan sedikitnya 30 miliar orang per tahun dengan perhitungan rata-rata kebutuhan per orang sebesar 700 mcg retinol ekivalen per hari. Kompas.com

Saturday, May 25, 2013

High Conservation Value (HCV)

   High Conservation Value (HCV) areas are defined as natural habitats where these values are considered to be ofoutstanding significance or critical importance. The HCV concept was originally developed by the Forest Stewardship Council (FSC) to help define forest areas of outstanding and critical importance - High Conservation Value Forests (HCVF) - for use in forest management certification.

   A High Conservation Value area is simply the area (e.g. a forest, a grassland, a watershed, or a landscape-level ecosystem) where these values are found, or, more precisely, the area that needs to be appropriately managed in order to maintain or enhance the identified values. Identifying the areas where these values occur is therefore the essential first step in developing appropriate management for them.
Definition of HCV areas

The HCV areas are defined as follows:
HCV1:areas containing globally, regionally or nationally significant concentrations of biodiversity values (e.g., endemism, endangered species)
HCV2:areas containing globally, regionally or nationally significant large landscape natural habitats, contained within, or containing, the management unit, where viable populations of most if not all naturally occurring species exist in natural patterns of distribution and abundance.
HCV3:areas that are in or contain rare, threatened or endangered ecosystems.
HCV4:areas that provide basic services of nature in critical situations (e.g., watershed protection, erosion control).
HCV5:areas fundamental to meeting basic needs of local communities (e.g., subsistence, health).
HCV6:areas critical to local communities’ traditional cultural identity (areas of cultural, ecological, economic or religious significance identified in co-operation with such local communities).

www.rspo.org

HCV monitoring protocol and software

   High Conservation Values (HCVs) are a set of social and ecological values that are considered a high priority for conservation. They include the presence of endemic or endangered species, rare or endangered ecosystems, and resources and ecosystem services on which local communities depend for their livelihoods all of which are significantly threatened by large-scale land conversion from forest to agriculture. In order to meet the criteria for RSPO certification, plantation owners are obliged to maintain and protect HCV areas within their concessions, however without regular and standardized monitoring, successful, efficient and robust management of HCVs is not possible.
   Regular patrol monitoring of HCV areas in oil palm plantations can provide plantation managers with the information they need to mitigate the negative impacts of oil palm cultivation on biodiversity; however, current guidance on how to do this is limited. ZSL is developing a practical protocol with accompanying easy-to-use software and training modules to enable field staff to effectively monitor key variables in HCV areas in oil palm landscapes. It is intended to support an adaptive management approach for improved protection of biodiversity within plantations, whereby management actions are informed by the results of patrol monitoring.
Results from regular patrols are analysed by accompanying software and reported in clear and easily understandable graphs and maps.
http://www.zsl.org

Friday, May 24, 2013

Europe’s demand for palm oil driving deforestation and land-grabbing

One of the leading suppliers of "green" palm oil to Europe is illegally encroaching upon Indonesian forest and peat land, according to a report published by Friends of the Earth Europe. The report exposes the illegal activities of the Malaysian showcase company IOI Group and shows that the increasing demand in Europe for palm oil in food and biofuels is leading to deforestation, breaches of environmental law and land conflicts in Asia.
lol-agro-report
The revelations come as the European Commission re-considers its attempt to redefine palm oil plantations as "forests" in their draft guidance to EU countries aiming to prevent unsustainable biofuels, and discussions surrounding the use of industry-led certification schemes to meet EU standards continue.



Adrian Bebb, food and agriculture campaign coordinator for Friends of the Earth Europe said: "Illegal deforestation, land-grabbing and the breach of environmental laws are the reality behind Europe’s palm oil use. Europe’s biofuel target and palm-oil obsession are driving this destruction, and companies like the IOI Group, that promote themselves as green and responsible, are putting profit before both people and the planet, sacrificing forests for Europe’s food and fuel."

According to the United Nations the rapid increase in palm oil plantation acreage is now the primary cause of permanent rainforest loss in Indonesia. 

The Friends of the Earth investigation exposes the actions of the Malaysian-based IOI Group, the largest palm oil company in the world and one of the driving forces behind 'green' certification schemes for palm oil. The research reveals that IOI is responsible for illegal deforestation, the encroachment upon protected peat lands, and land-grabbing at the expense of local rice farmers in the Indonesian province of West Kalimantan.

IOI Group is a leading member of the Malaysian Palm Oil Council (MPOC), one of the most active lobby groups pushing for palm oil to be used as a biofuel in the EU, and co-founder of the Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO). The majority of palm oil comes to Europe via the Netherlands where IOI operate a number of facilities. The food-multinational Unilever and the Finnish biofuel producer Neste Oil are among the buyers of IOI's palm oil.

"By attempting to redefine industrial palm oil plantations as forests, forests will become fair game for conversion into damaging biofuel plantations. The resulting green house gas emissions from deforestation mean that EU biofuel targets end up fuelling climate change rather than curbing it. All efforts should be made to prevent the use of palm oil in biofuels" Adrian Bebb concluded.



 http://www.foei.org

Why You Should Give Red Palm Oil a Try

The health benefits of olive oil have been touted for many hundreds of years. More recently, coconut oil has become all the rage and hailed by many as the king of oils. But, whatever oil you choose – whether it’s olive, coconut, almond, canola, peanut, safflower, walnut, or even avocado oil – none compare to the powerful nutritional virtues of virgin organic red palm fruit oil. 

Bonus: The health benefits of red palm fruit oil can be achieved by incorporating only 1-2 tablespoons into your daily diet. 

Red Palm Fruit Oil vs. Palm Kernel Oil
Regarded as a sacred healing food by many civilizations, including the ancient Egyptians, crude or virgin red palm fruit oil should be regarded as one of the most nutritious edible oils in the world. It is not to be confused with palm kernel oil. It is derived from the fruit of the oil palm tree (Elaeis guineensis) and is referred to as "red palm oil" because of its rich dark red color in its unprocessed natural state. Palm kernel oil is derived from the seed or the kernel.

Palm fruit oil contains mainly palmitic and oleic acids and is about 50% saturated, while palm kernel oil contains mainly lauric acid and is more than 89% saturated. The general assumption that kernel oil and palm fruit oil are one in the same may have lead to one of the greatest oversights in modern nutrition. The stigma attached to the kernel has kept the fruit in the dark - at least until now. Virgin organic sustainable red palm fruit oil is otherwise a bona fide miracle food. 

Palm kernel oil does not convey the same health benefits that red palm fruit oil does. The health benefits are only achieved due to the red color of the palm fruit oil that is attributed to its high content of carotenes, which include beta-carotene and lycopene. These powerhouse antioxidant nutrients are the same ones that give tomatoes and carrots and other fruits and vegetables their rich red and orange colors. What may shock you is that red palm fruit oil contains more that tomatoes or carrots. Red palm fruit oil is also densely packed with numerous tocotrienols – a powerful form of vitamin E.  

Processed palm oil does not contain cholesterol and behaves like hydrogenated fats (the dangerous trans-fatty acids) in packaged foods since it has “thickness” at room temperature. This makes it ideal for many food manufacturers to use in place of hydrogenated oils in their snack products. Processed foods can then be advertised as being "trans fat free" and "cholesterol free”. But, when red palm oil is refined and processed, the red color disappears and its nutritional and healing benefits are destroyed. Once it becomes part of a processed snack food, it no longer features the health benefits and powerful antioxidants found only in the raw palm oil.  

Red Palm Fruit Oil vs. Fish and Coconut Oils
But how does red palm fruit oil compare with fish oil you may ask? Frankly, comparing fish oil to red palm oil would be comparing apples to oranges.

The health benefits of fish oil come mainly from its high levels of omega-3 essential fatty acids known as EPA and DHA. These are incredibly important to our health. In fact, fish oils feature some of the most wide-reaching health benefits, and far and away have the most robust science to back claims related to heart, brain, and immune health and serve to manage inflammation better than any other oil. However, fish oil is extremely susceptible to high temperature, air and light – which is why you can't cook with it. Red palm fruit oil, on the other hand, is very stable.

Palm fruit oil contains less cholesterol-lowering “long-chain” omega-3 fatty acids than fish oil. What red palm oil contains, however, is a lot of “medium-chain” and “short-chain” fatty acids – both of which scientists recognize as healthy for us and necessary in moderation.

And while we're comparing, let’s look at an apple-to-apple scenario: coconut oil vs. red palm fruit oil. Even when you account for the marginally higher levels of medium chain triglyceride (MCT) levels that coconut oil has over palm, it is once again the carotenoid and tocotrienol antioxidants that give it a significant health advantage over coconut oil.

Heart Helper, Disease Fighter

Red palm oil has great science behind it for its beneficial role in fighting heart disease and high cholesterol. Over the past two decades, researchers have intensely studied red palm oil’s effect on cardiovascular health and the preliminary results initially baffled scientists.

At room temperature, this semi-solid oil seems as likely as lard to clog your arteries. But what might shock you to learn, as it has equally stunned researchers, is that although red palm fruit oil is indeed high in saturated fat, it actually protects against heart disease. Saturated fats behave like a thick molasses through the cardiovascular system, eventually contributing to plaque (atherosclerosis). But studies show that adding palm oil into the diet can remove plaque build-up in arteries and, therefore, reverse the process of plaque and prevent blockages. In fact, studies funded by the National Institutes of Health (NIH) have shown that a natural form of vitamin E called alpha tocotrienol, which is the form found in high amounts in red palm fruit oil, can help reduce the effects of stroke by 50% by protecting your brain’s nerve cells.

Removing plaque is not the only way red palm oil may protect against strokes and heart attacks. Red palm oil can also improve cholesterol values and also helps maintain proper blood pressure. Science now understands that inflammation in the artery lining is what warrants cholesterol to deposit in the first place. So, it makes sense that the protective effects come from the high antioxidant, anti-inflammatory content of the red palm oil which works to quench free radicals and keep inflammation under control.

But red palm oil’s benefits aren't exclusive to heart health. Research is showing that the antioxidant power of red palm oil can be of help in protecting against a variety of health problems, including osteoporosis, asthma, cataracts, macular degeneration, arthritis, and liver disease. It can even slow down the premature aging processes by protecting the skin against damaging UV rays.

But nothing ages us faster than being overweight. And, where traditional fats and oils like margarine, or other vegetable oils take a long time to break down for energy and are eventually stored as fat, red palm oil goes straight to liver and ignites metabolism. That means you’ll burn calories from fat much faster.

When it comes to your brain, the special form of vitamin-E (tocotrienol) in red palm oil stops destructive damage and improves blood flow to brain cells, which can also help to prevent Alzheimer's disease and dementia.

The high antioxidant content of red palm oil makes it a potent anti-cancer food. Though tocotrienols can be found in rice bran, barley and wheat, red palm oil is the richest source of tocotrienol. Research suggests that this form of vitamin E may help fight skin, stomach, pancreas, liver, lung, colon, prostate, breast, and other cancers.

Additionally, research has shown that red palm oil promotes nutrient utilization, improves liver detoxification pathways and improves immune function.

Availability and Sustainability
By now, one question you may have is, “Where do I get some?” Actually, you can already purchase this at your local health food store. It gets imported from Malaysia, the world’s second largest producer of palm oil. 

Besides its known nutritional virtues, private enterprise has recognized palm oil’s other lucrative applications. 

With the price of crude oil and gas hitting an all-time record high through 2012, palm oil seems to have caught the attention of scientists and corporations as one of the few plausible sources of biodiesel. The concept that palm oil should be used as a renewable substitute for petroleum-derived diesel has already received criticism from various non-governmental organizations worldwide. 

The controversy is focused primarily on three issues: Extinction of orangutans, deforestation, and, particularly, the food vs. fuel dispute. Besides demolishing the habitat of one of the most wonderful creatures on earth, it is thought that the conversion of the crops currently used for food over to fuel would significantly decrease accessibility to those looking to use the oil for dietary purposes, increasing the number of undernourished people in the world.

A Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) was formed in 2004 to promote the growth and use of sustainable palm oil products. Where some researchers believe that the palm oil industry has the capacity to fulfill both demands, responsible people don't want to create negative environmental impact. So, on top of “virgin” and “organic” red palm fruit oil, we need to look for brands that produce the oil sustainably.

 http://www.doctoroz.com

Clarifying misconceptions about palm oil

Expert Dr Jean Graille addresses the issue of incorrect information dissemination about palm oil, highlighted recently by statements attributed to three Belgian senators and Swiss MP Dominique de Buman.
THE poor understanding of fats and oils in France, and Europe more generally, and the unfair demonisation of palm oil, has had quite a few repercussions on the product.
Dr Jean Graille, a scientific expert on biotechnology with a focus on fats and lipids, is a renowned authority on fats and oils, and in an interview with The Oil Palm, he addresses the more common fallacies about palm oil.

In your opinion, do the French have an adequate understanding of oils and fats?
Absolutely not! Like all global consumers, the French do not have a good understanding of foods that are commercially available to them, and fats and oils are no exception.
Two statements that have often been made to illustrate this point:
“Butter contains more fat than sunflower or canola oil.” – This is not true. Butter contains 20% water. It is a “water-in-oil” emulsion containing 80% fat, whereas sunflower and canola oils contain 100% fat.
“Olive oil contains more fat than hazelnut oil.” – Wrong again. Both consist of 100% fat.
However, it is interesting to note that both beliefs come from sensory perceptions and have to do with the appearance of these products and how they feel in our mouths. Beliefs based on sensory perceptions have nothing to do with scientific evidence.
The following two beliefs are also not backed by scientific evidence and lead us toward misinformation:
> Palm oil is responsible for cancers and cardiovascular diseases because it contains a lot of saturated fat.
> Palm kernel oil is also responsible for this type of disease.
Unfortunately, consumers assimilate this information, and although few of them read the labels on food items on the shelves, these types of claims grow to unfairly demonise an entire segment of the agro-food industry. The idea that something may damage your health is a powerful factor in the spread of false information.
 
Two Belgian Senators, Sabine de Bethune and Cindy Frassen, have proposed to limit the content of palm oil in food products to 2g per 100g. They have argued that using palm oil is as dangerous as using trans fats. Is there any evidence for this claim? What negative effects could there be from the Senators’ proposal to limit palm oil?
  There is no scientific evidence that support the Senators’ comments. However, there is plenty of research and global scientific literature that demonstrates that the regular consumption of trans fatty acids is dangerous.
  Scientific studies all lead to the same conclusion, the consumption of trans fats induces cardiovascular disease and cancer, particularly breast cancer.
  Conversely, palm oil is completely free of trans fats. Palm oil contains a balance of saturated and unsaturated fatty acids and its consumption is not linked to any forms of cancer.
  When the Senators proposed to limit the content of palm oil to 2%, they were undoubtedly confused with the decision by several EU Member States to limit the content of trans fats in fats and oils; in fact, Denmark has set this limit to 2%.
  Note that palm oil is a natural product that does not cause health problems given its unique chemical structure. While containing a balance of saturated and unsaturated fats, the unique structure of the saturated fatty acids in palm oil considerably limits their assimilation by our digestive systems.
   In fact, the saturated fats in palm oil are only assimilated at 66-70%, whereas those in sunflower or rapeseed oils are assimilated at 95%; palm oil therefore contains fewer calories. Furthermore, palm oil contains vitamin E, and is the most significant source of tocotrienols, which offer protection against cancer, and provitamin A.
  Finally, do not forget that we need saturated fats as our cell membranes must be very fluid in order to allow waste to exit and nutrients to enter our cells. Mother Nature designed the lipid composition of cell membranes to include a precise and smart ratio between saturated, monounsaturated and polyunsaturated fats. These simple reminders show how sorely mistaken these two Senators are in tabling such proposals and engaging in scare-mongering.

Another Belgian senator Muriel Targnion recently stated that the consumption of palm oil increases the risk of breast cancer. Is this true?
Absolutely not! Senator Targnion makes an erroneous statement when citing the joint report by the Institut national de la Santé et de la Recherche médicale (Inserm) and the Institut Gustave Roussy.
  The joint report published by these two research bodies finds that trans-oleic acid and trans-palmitoleic acid are suspected of causing cancer – especially breast and colorectal cancers – but Senator Targnion erroneously claims that these fatty acids are found in palm oil.
  This is completely false! Like all common vegetable oils, palm oil does not contain these trans fatty acids and it is in fact completely free of all trans fats. Only partially hydrogenated (i.e. processed) soy and canola oils contain trans fats in significant amounts.
  It should be pointed out that the trans fatty acids referred to by Senator Targnion are found in products of ruminant origin, in particular in dairy products such as butter, creams, and cheeses, as well as in the fat found in meat.
  These trans fatty acids are a result of natural hydrogenation caused by the anaerobic microbial flora inside the stomach of ruminants.What Senator Targnion should have pointed out was that palm oil is the only oil that contains tocotrienols, which are believed to offer strong protection against cancers, especially breast cancer.
  Many medical research studies have been performed on tocotrienols from palm oil and all have demonstrated good protection against cancers, including breast cancer.
  Some studies have even shown a clear association between palm oil consumption and cancer remission.
 
Swiss MP Dominique de Buman claims that rapeseed oil produced in Switzerland is healthier than palm oil. Is this true? MP de Buman believes that rapeseed oil and butter could easily replace palm oil in food products in Switzerland. What are the benefits of using palm oil, and what are the potential risks for Swiss consumers of replacing palm oil in their food?
  Swiss MP Dominique de Buman’s statement is not scientifically acceptable. The best option for consumers is to make use of a range oils and fats to ensure a balanced intake of saturated fats as well as omega-9, omega-6 and omega-3 fats.
  In fact, all fats are not equal and all have their advantages and disadvantages. Rapeseed oil contains all types of fatty acids, and in particular, linolenic acid (omega 3), which is also found in soy and oils derived from nuts.
  However, this makes it sensitive to oxidation and heat. This is why scientists advise to consume this oil fresh because the combination of oxidative and thermal effects generate unnatural toxic molecules.
  This is also why it is recommended to use a far more stable oil, like palm oil, for frying and to prolong the shelf life of foods.
  Palm oil also has numerous other qualities. It is a “naturally hydrogenated” oil that is free of trans fatty acids and is also GMO-free. In addition, palm oil’s unique physical properties make it very attractive for a wide range of food applications to accentuate the taste and texture of foods.
  The preparation of margarines containing suitable quantities of sunflower, rapeseed and palm are a perfect example of products that offer a balanced intake of the four types of natural fatty acids.
  Regarding MP de Buman’s comments on butter, on the nutritional level, butter contains many short fatty acids that are quickly metabolised to make energy, but also very long chain fatty acids that have been found to cause cardiovascular problems.
  The complete replacement of palm oil in food products is unwelcome because it will change the taste of foods and it will also lead to Swiss consumers consuming more dangerous trans fats.
  It seems that while MP de Buman wants to stop using certain types of imported products in order to further promote its rapeseed and dairy industries, he has not fully considered the implications of his erroneous statement on the health of Swiss consumers.

In light of the remarks made by Belgian Senators de Bethune, Frassen and Targnion and Swiss MP de Buman, do you think that certain people may be guilty of making alarmist claims regarding palm oil?
  Unfortunately, yes. Certain people have taken advantage of their own position to make alarmist claims while certain members of the anti-palm lobby have an interest in denigrating the image of palm oil so that other vegetable oils or dairy fats may benefit.
  However, this is a dangerous game and may ultimately result in more damage to competing vegetable oils, if a malicious campaign were to be launched against these oils evoking the dangers of GMOs and their inferior yields resulting in the need to deforest 10 times more land to produce comparable amounts.
  Specifically, soy has resulted in the loss of 10 times more biodiversity in the Amazon than the cultivation of oil palm trees.
What are trans fatty acids? How do they relate to palm oil?
   Let us start by reiterating that palm oil does not contain trans fats. Trans fatty acids in their natural state can be found in the fats of ruminants and therefore in milk and dairy products, butter, cream, cheeses, etc. However, they are present in small amounts. They are formed through the partial hydrogenation of unsaturated fatty acids in the rumen of cattle by the microbial flora inside this organ.
  Trans fatty acids are also found in partially hydrogenated oils – but in significant amounts. Thanks to the use of naturally hydrogenated oils like palm oil – which is entirely trans fat free – we have been able to develop a wide range of margarines and spreads and cooking fats that do not contain hydrogenated oils. Regarding the myths surrounding palm oil, what are the key points that French consumers need to remember about palm oil and its effects on health?
  Consumers need to remember that scientific researchers consider refined palm oil as having a neutral or positive effect on health; it has a balanced fatty acids content, it contains a small amount of compounds such as carotenes, tocopherols and above all tocotrienols that have a powerful protective effect against cancers and cardiovascular diseases.
  Palm oil is a valuable ingredient for the European food industry because it enables an enormous range of manufacturing processes at a lower cost and at no health risk to the consumer. Consumers should also remember that the assimilation rate of palm oil is 65% to 70% and that its saturated fatty acids are not dangerous because they are excreted in the form of calcium salts thanks to its favourable structure.

In your scientific paper, reference is made to anti-palm oil lobbies and the farcicality of the current debate. What is your opinion on the demonisation of palm oil by certain players in the retail sector?
   Palm oil has been targeted unfairly in a campaign in Europe to demonise it, primarily through the activities of anti-palm oil lobbies that can be clearly identified, namely sunflower and canola for Europe.
   In fact, palm oil is the most popular vegetable oil in the world, with global production in 2012 reaching 51 million tons (MT) compared to 41 MT for soy, followed by canola at 23 MT and sunflower at 14 MT. This supremacy in the global vegetable oil market has not pleased producers of competing vegetable oils.
   Anti-palm oil lobbies know that it is very easy to make false claims on a certain topic and target these claims at uninformed consumers who quickly assimilate them to become accepted beliefs. Once they have been disseminated, these claims can only be countered and eradicated by a laborious process of education centred on the promotion of scientific facts.
   Communication professionals know very well how this works, and in an age where correct and false information can circulate globally in real-time thanks to the Internet, television, and newspapers, it has become extremely easy to reach out and cause alarm among a great number of consumers by providing them with “information” on a particular subject.
   This is particularly effective when a supposed health-risk is emphasised and associated with the consumption of a particular product.
   In the case of the anti-palm oil lobbies, their misinformation activities reached their apex when major television channels decided to address a topic like “the effect of palm oil on human health and the environment” and provided a platform for doctors who are self-professed “nutritionists” or environmentalists who try to educate us on “healthy living” or how to be responsible citizens. In France, the success of such communication or misinformation campaigns did not go unnoticed by players in the retail sector who ultimately distribute products containing palm oil.
   Given the significant financial interests at stake, they saw the attacks on palm oil as an opportunity to promote their own range of “palm oil-free” products.
   Under the pretext of consumer health, which remains paramount, certain brands took “social action” by declaring that they would no longer offer any products containing palm oil to their customers.
   In doing so, the brands believed that they had regained their credibility and increased their influence on customers through cheap, opportunistic advertising. France is famous for having banned GMO agriculture from its territory. Do you think that most French consumers know that palm oil does not contain GMOs?
  Palm oil actually has the advantage of not containing GMOs. The oil palm has been improved through traditional breeding selection techniques.
  In South-East Asia, the palm species Elaeis guineensis originally from West Africa, has been successfully cultivated. There are extremely high yields per hectare, often exceeding four tons per hectare in certain areas. To this day, palm oil has never been produced from transgenic crops. On the other hand, soy, canola and corn oil from both the North and South American continents likely come from transgenic crops.
 
Why do food producers like palm oil so much?
  Palm oil is a key ingredient for many food producers because it has many desirable qualities. For instance, it is used to give certain foods a specific texture and consistency.
  In addition, palm oil is popular because it not only requires limited processing, it stands up well against the thermal and oxidative stress that is encountered during cooking and frying, due to the fact that it contains few polyunsaturated fatty acids, which are very sensitive to heat and oxygen.
  Finally, palm oil gives foods a longer shelf life as its tocopherols (vitamin E) and tocotrienols (vitamin E analogs) protect against thermo-oxidative degradation.

Why do food manufacturers prefer palm oil and its derivatives to hydrogenated oils (soy and canola)?
  Producing goods with palm oil or its derivatives results in products that are more stable without any off-flavours or unpleasant odours when cooking or reheating, which is not at all the case when shortenings manufactured from liquid oils are used.
  In essence, industrial manufacturers prefer palm oil and its derivatives because they provide a broader range of applications at a lower cost – for instance, very specialised stearins are obtained through fractionation of palm oil.
  For example, cocoa butter equivalents (CBE) are produced with thermoplastic characteristics identical to cocoa butter. CBEs costs five to 10 times less than cocoa butter and are very important from a technical point of view.
  The European Union has authorised the use of CBE in cocoa butter by up to 5% maximum. Excellent 100% CBE chocolate can be found in Malaysia, which is not surprising because the cocoa is what gives the flavours, not the fat, which only provides the “melt in the mouth” sensation due to the properties of cocoa butter or CBEs.

What do food manufacturers and retailers need to do in order to prevent the spread of misinformation on fats and oils?
   Unfortunately, the spread of incorrect information and misinformation is a serious problem. While it is true that it is more complicated to provide information on a formulated food that contains 10 to 20 different ingredients than on a basic product, producers can counter the spread of misinformation by providing scientifically accurate information on their labels.
> Dr Jean Graille completed his studies at the Ecole Nationale Supérieure de Chimie de Marseille (National Chemical Engineering Institute of Marseilles). He began working as a researcher at the Institut des Corps Gras (Institute for Fats and Oils) before continuing his extensive scientific career in the Agribusiness Program of CIRAD where he managed the team for “Food and Non-Food Substances - Lipid Technology Sciences”. Dr Graille won the Chevreul medal in 1997 and went on to receive the Kaufmann prize in 1999. He is a renowned authority on fats and oils in France, Europe, and around the world. If you would like to know more about palm oil or receive more information, contact info@theoilpalm.org.

Strategi Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004

Sebagai upaya mewujudkan organisasi / perusahaan yang ramah lingkungan atau peduli dengan lingkungan maka dibutuhkan upaya nyata untuk melakukan hal tersebut melalui suatu sistem pengelolaan / manajemen lingkungan yang handal, efektif, terdokumentasi, serta mendorong untuk selalu dilakukan peningkatan seperti halnya penerapan Sistem Manajemen Lingkungan mengacu pada standar ISO 14001;2004. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak, baik manajemen, karyawan serta semua pihak yang terkait. ISO 14001 sebagai referensi untuk menjalankan sistem manajemen lingkungan merupakan standar internasional yang di terbitkan oleh ISO “ International Standards for Organitation” dimana prinsip dasar nya adalah “control” terhadap semua aspek yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Ada berbagai tahapan untuk dapat mengembangkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan efektifitas sistem diantaranya:
Tahap 1: Persiapan
Tahap 1: Pengembangan
Tahap 3: Penerapan
Tahap 4: Evaluasi dan Monitoring
Tahap 5: Sertifikasi
Tahap 6: Pemeliharaan dan Improvement
TAHAP 1. PERSIAPAN
Sebagai langkah awal untuk pengembangan, penerapan, sistem manajemen lingkungan adalah persiapan. Dalam persiapan ada beberapa hal yang dilakukan, diantaranya:
1.1 Pembentukan Tim
Organisasi atau perusahaan ketika akan mengembangkan, menerapkan sistem manajemen lingkungan, maka sebagai langkah awal Manajemen Puncak dalam hal ini Direktur Utama harus menunjuk Tim yang berperan dalam pengembangan, penerapan, pemeliharaan dan peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan. Seperti yang di atur dalam persyaratan ISO 14001:2004 clausa 4.4.1 Tim yang dibentuk ini di ketuai oleh seseorang yang di sebut Management Representative .
Adapun tugas, tangung jawab dari Tim Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 diataranya:
1.1.1 Manajemen Puncak:
Manajemen Puncak merupakan pimpinan tertinggi di Organisasi atau perusahaan, yang dapat berupa Board of Director atau cukup Direktur Utama dengan tugas, tangung jawab:
Memberikan arahan, motivasi kepada seluruh tim dan karyawan pentingnya untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan
Menetapkan visi, misi dan kebijakan lingkungan serta komitmen untuk beroperasi dengan menekan dampak negative pada lingkungan
Memenuhi semua kebutuhan sumber saya yang dibutuhkan untuk mengembangkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan efektifitas sistem manajemen lingkungan
Menetapan sasaran dan target, serta memastikan pelaksanaan dan pencapaian dan sasaran dan target tersebut.
Memastikan semua peraturan yang terkait dengan lingkungan telah di identifikasi, akses serta di penuhi untuk efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan
Memastikan sistem manajemen lingkungan, telah di kembangkan, di terapkan, dan di pelihara efektifitasnya
1.1.2 Management Representative (MR)
Selajutnya Manajemen Puncak menunjuk seorang Management Representative dimana dengan kemampuan yang dimiliki ditunjuk sebagai pemimpin tim sistem manajemen lingkungan dengan tugas tanggung jawab sebagai berikut;
  1. Memimpin tim untuk pengembangan, penerapan, pemeliharaan dan peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan
  2. Melaporkan kinerja sistem manajemen lingkungan ke Manajemen puncak secara periodik
  3. Memastikan dokumentasi sistem manajemen lingkungan dilakukan secara efektif, sesuai dengan persyaratan ISO 14001
  4. Memastikan semua aspek dan dampak di identifikasi, di analisis di dokumentasikan dan di up date secara periodik
  5. Memastikan penerapan sistem manajemen lingkungan di lakukan pada semua semua fungsi yang relevan
  6. Membuat program audit, mengkoordinasi pelaksanaan internal audit
  7. Mengkoordinasi pelaksanaan kajian manajemen
  8. Berkomunikasi dengan badan sertifikasi untuk pelaksanaan audit ataupun surveylance audit
1.1.3 Document Controler (DC)
Management Representative di bantu dengan Document Controler yang merupakan personel yang ditunjuk dengan tugas tanggung jawab:
  1. Membantu MR dan Working Group dalam melakukan dokumentasi sistem manajemen lingkungan
  2. Dengan persetujuan MR mengendalikan seluruh dokumen sistem manajemen lingkungan
  3. Melakukan adminitrasi dan fileing seluruh kegiatan management representative
  4. Menyiapkan data untuk kebutuhan kajian manajemen
  5. Memyimpan rekaman sistem manajemen lingkungan dan melakukan pemusnahan record yang menjadi tanggung jawab MR setelah masa retensi sudah habis
1.1.4 Working Group
Selain Document Controler, Management Representative juga dibantu oleh kelompok kerja (Working Group) yang merupakan tim yang di ambil mewakili masing-masing fungsi yang ada di Organisasi atau perusahaan. Adapun tugas, tangung jawab working group antara lain:
  1. Mewakili fungsinya untuk melakukan pengembangan, penerapan, dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan
  2. Membantu MR dalam melakukan sosialisasi untuk kebutuhan penerapan sistem manajemen lingkungan
  3. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dan mencari solusi yang efektif
  4. Mengidentifikasi kebutuhan untuk peningkatan efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan
  5. Melakukan monitoring kinerja sistem manajemen lingkungan dan melaporkan ke MR
1.1.5 Auditor Internal Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem Manajemen Lingkungan yang dikembangkan secara periodik harus dilakukan evaluasi efektifitas penerpannya. Salah satu mekanisme evaluasi yang diwajibkan oleh standar ISO 14001 adalah dengan melakukan audit Internal. Untuk dapat melakukan audit internal secara efektif maka harus memiliki Tim Auditor Internal yang kompeten dan independent. Tim Auditor internal inilah yang merupakan personel yang telah memiliki kualifikasi sebagai auditor internal, yang memiliki kemampuan untuk melakukan audit serta memahami proses yang audit. Adapun tugas tanggung jawab:
  1. Melakukan audit sistem manajemen lingkungan secara profesional, independen
  2. Membuat laporan formal hasil audit internal
  3. Melakukan verifikasi tindak lanjut dari temuan audit
  4. Melaporkan hasil verifikasi tindak lanjut hasil audit internal
1.2 Pembentukan Komitmen
Apabila Manajemen Puncak sudah menetapkan Tim Sistem Manajemen Lingkungan, maka bagian dari persiapan adalah dengan menumbuhkan komitmen tim maupun seluruh karyawan Organisasi atau perusahaan. Komitmen ini memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin kesuksesan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan efektifitas sistem manajemen lingkungan. Ada berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan komitmen baik untuk tim maupun karyawan diantaranya:
  1. Tim dan karyawan harus mengetahui maksud dan tujuan dari penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001
  2. Proses sosialisasi yang intensif dan masif bagi seluruh karyawan
  3. Menunjuk tim dalam suatu Surat Keputusan yang sekaligus diberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai Tim.
  4. Komunikasi yang efektif antara Manajemen Puncak, Tim dan Seluruh karyawan
  5. Reward and punishment system
Di samping komitmen Tim dan Karyawan, tak kalah penting juga komitmen dari Manajemen Puncak terutama terkait dengan penyediaan sumber daya. Berbagai sumber daya yang dibutuhkan di antaranya:
  • Penyediaan pra sarana yang memadai sehingga semua aspek yang berdampak negatif ke lingkungan dapat dikendalikan dengan baik dan efektif.
  • Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah atau mengurangi timbulkan pencemaran lingkungan
  • Penyediaan waktu, jumlah karyawan dengan tingkat pengetahuan dan kompetensi yang memadai untuk menjamin efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan
  • Penyediaan sumber daya untuk memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan lingkungan
  • Semua kebutuhan yang diperlukan untuk meningkatkan efektifitas penerapan, pemeliharaan dan peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan.
1.3 Penetapan Ruang lingkup
Penetapan ruang Lingkup penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004 di Organisasi atau perusahaan dilakukan di awal sebelum dilakukan pengembangan. Organisasi atau perusahaan , ketika mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan harus menetapkan ruang lingkup sistem nya, apakah sistem yang dibangun mencakup semua area atau akan membuat skala prioritas. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan apakah pengembangan dan penerapan sistem akan dilakukan mencakup seluruh area atau dilakukan secara parsial diantarannya:
  • Kesiapan infrastruktur untuk mengendalikan atau mencegah dampak negatif lingkungan dari kegiatan untuk setiap area
  • Kesiapan Tim dan karyawan dalam menerapkan sistem manajemen lingkungan
  • Ketersediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan persyaratan baik infrastruktur maupun peraturan perundang-undangan terkait dengan lingkungan yang relevan
  • Tingkat dampak lingkungan sebagai efek samping kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing area/ proses.
  • Tuntutan dari pihak-pihak terkait
1.4 Penyediaan Sumber daya
Dalam menerapkan suatu sistem manajemen, apalagi sistem manajemen lingkungan maka tidak akan terlepas dari kebutuhan sumber daya, di mana sumber daya ini menjadi penggerak untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan. Tanpa ketersediaan sumber daya yang memadai, maka penerapan sistem manajemen ini dapat menjadi kurang efektif atau bahkan sulit untuk dilaksanakan. Adapun sumber daya di harus di persiapan untuk kebutuhan penerapan sistem manajemen lingkungan seperti yang di atur dengan Persyaratan ISO 14001;2004 clausa 4.4.1 mencakup di ataranya:
  • Sumber daya manusia termasuk kemampuan spesifik yang dibutuhkan untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan
  • Infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan
  • Teknologi yang diperlukan untuk meminimalkan dampak negatif pencemaran lingkungan
  • Keuangan yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kegiatan untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan
TAHAP 2: PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN
Apabila persiapan untuk pengembangan sistem manajemen lingkungan sudah cukup dengan, indikator:
  • Terbentuknya tim ISO 14001 dengan di pimpin oleh Management Representative yang di kuatkan dalam bentuk surat keputusan oleh Direktur Utama
  • Ruang lingkup penerapan sistem yang sudah di tetapkan
  • Komitmen Tim dan Manajemen sudah ditunjukkan termasuk komitmen terhadap penyediaan sumber daya
maka langkah berikutnya adalah pengembangan sistem manajemen. Pengembangan sistem Manajemen Lingkungan harus mengacu pada persyaratan standar ISO 14001:2004, sehingga pada akhirnya kalau sistem memenuhi standar ISO 14001:2004 maka dapat dilakukan sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan yang sudah di terapkan.
Untuk dapat mengembangkan sistem manajemen dengan baik maka dibutuhkan bimbingan konsultan yang berpengalaman dalam pengembangan, penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 di mana langkah awalnya yang harus dilakukan adalah transfer knowladge melalui proses pelatihan. Tujuan dari pelatihan awal ini adalah:
  • Memberikan pengetahuan kepada Tim tentang konsep sistem manajemen lingkungan
  • Memberikan pengertian tentang interpretasi persyaratan ISO 14001:2004
  • Memberikan arahan bagaimana melakukan pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan
  • Memberikan arahan tentang sistem dokumentasi Sistem Manajemen lingkungan
  • Memberikan pengertian bagaimana melakukan risk assessment terkait dengan aspek dan dampak lingkungan
Pelatihan diberikan minimal kepada tim Sistem manajemen lingkungan, yang digunakan sebagai bekal awal untuk pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan.
Sistem manajemen suatu proses kerja yang ter struktur untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan sistem manajemen lingkungan berdasarkan definisi yang di atur dalam standar ISO 14001;2004 point 3.8 merupakan bagian dari organisasi yang mengelola sistem manajemen nya untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan serta mengelola semua aspek lingkungan. Oleh karena itu sistem manajemen lingkungan tidak berwujud, maka untuk mewujudkannya sehingga dan di terapkan dengan baik serta dapat dijaga konsistensinya maka di tuangkan dalam bentuk dokumen.
Struktur dokumentasi sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sama atau hampir sama tergantung disain dari masing-masing organisasi. Oleh karena itu Organisasi atau perusahaan yang sudah menerapkan dan sertifikasi ISO 9001:2008 ketika akan menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004, dapat mempertimbangkan untuk sistem dokumentasi, implementasi serta proses audit dilakukan secara terintegrasi / terpadu. Selain struktur dokumentasi yang sama, juga banyak persyaratan standar ISO 9001;2008 dan Persyaratan ISO 14001:2004 banyak yang dapat diintegrasikan karena memiliki makna dan kebutuhan yang hampir sama.
Beberapa keuntungan untuk melakukan pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 secara terintegrasi diantaranya:
  • Memudahkan dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan, karena mengacu pada sistem manajemen mutu yang terlebih dahulu telah di terapkan dan sertifikasi.
  • Memudahkan dalam pengendalian, pemeliharaan sistem manajemen dimana cukup dengan satu management representative untuk 2 manajemen sistem.
  • Memudahkan dalam pencapaian tujuan perusahaan
  • Efisien dari sisi waktu dan penyediaan sumber daya
Bagaimana integrasi dilakukan?
Integrasi Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dapat dilakukan mulai dari tingkat kebijakan, objective dan target, Pedoman , Prosedur, Instruksi Kerja dan formulir.
Selain dokumentasi, integrasi juga dilakukan pada saat penerapan, pelaksanaan internal audit, pelaksanaan kajian manajemen, sampai dengan pelaksanaan audit sertifikasi atau survailance dari Badan Sertifikasi. Namun demikian, dalam pengembangan, penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, kalaupun tidak diintegrasikan dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pun dapat dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya:
  • Tidak mau merubah dokumentasi Sistem Manajemen Mutu yang sudah di miliki
  • Penunjukan Management Representative( MR) yang berbeda dengan MR Sistem
  • Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dengan pertimbangan struktur organisasi atau penanggung jawab pelaksanaan.
2.1 Pembuatan Kebijakan Lingkungan, Objective dan Target
Dalam hal pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan, maka langkah awal dokumen yang dibuat adalah merumuskan kebijakan perusahaan terkait dengan Lingkungan atau disebut dengan Kebijakan Lingkungan ( Environment Policy). Dengan kebijakan lingkungan di buat, maka akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan objective dan target , serta Pedoman Lingkungan, Prosedur Sistem Manajemen Lingkungan serta dokumen lain. Menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.2 bahwa Kebijakan Lingkungan harus di buat dan ditetapkan oleh manajemen puncak dalam hal ini Direktur Utama dimana dalam kebijakan tersebut harus:
  • Sesuai dengan sifat, bisnis dan skala organisasi termasuk dampaknya terhadap lingkungan
  • Harus adanya komitmen untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta peningkatan secara terus menerus
  • Harus juga berisi komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang relevan serta persyaratan lain.
  • Menjadi kerangka untuk menetapkan objective dan target
  • Terdokumentasi, di terapkan dan di pelihara kesesuaiannya
  • Dikomunikasikan ke seluruh karyawan
  • Tersedia untuk kepentingan umum
Apabila Sistem Manajemen Lingkungan akan di terapkan secara terintrgrasi dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 maka Kebijakan Mutu yang sudah di miliki, tinggal dilakukan revisi dengan menambahkan aspek-aspek lingkungan seperti yang di minta di point a-d, namun bila tidak terintegrasi maka harus di buat Kebijakan Lingkungan yang terpisah dari Kebijakan Mutu yang telah di miliki.
Objective merupakan tujuan atau sasaran perusahaan yang ingin di capai dalam penerapan sistem manajemen lingkungan dalam bentuk target yang terukur. Salah satu dasar penentuan objective dan target adalah Kebijakan Lingkungan yang sudah di buat. Selain itu menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.3.3 dasar penetapan objective dan target adalah pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta aspek lingkungan dari hasil risk assessment yang significant. Objective dan target juga harus di tetapkan di setiap fungsi yang relevan serta di buat program untuk mencapai objective tersebut. Management Representative bersama dengan Tim yang lain yang mewakili seluruh fungsi di Organisasi atau perusahaan menyusun objective dan target serta meminta persetujuan dari dari Direktur Utama. Objective yang di tetapkan selain mengacu pada Kebijakan lingkungan yang telah disusun, juga mempertimbangkan hasil identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundang undangan yang belum terpenuhi serta setelah melakukan Risk assessement ( Identifikasi aspek dan dampak) yang significant. Oleh karena itu penyusunan objective dan target tidak selesai di awal setelah menetapkan kebijakan lingkungan, namun akan di lanjutkan setelah dilakukan identifikasi peraturan perundang-undangan serta indentifikasi aspek dan dampak lingkungan. Dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Organisasi atau perusahaana juga sudah memiliki sasaran mutu ( Quality Objective) sehingga penetapan objective dan target terkait dengan Sistem Manajemen Lingkungan dapat dilakukan secara terintegrasi atau dapat pula terpisah dari Sasaran Mutu yang sudah di miliki.
Untuk mewujudkan dan merealisasikan objective dan target maka Management Representative berkoordinasi dengan seluruh Tim ( Working Group) agar setiap fungsi yang sudah menetapkan objective dan target membuat program yang merupakan rencana kerja untuk mewujudkan objective dan target tersebut. Dalam program yang dibuat harus berisi minimal:
  • Rencana kerja yang akan di lakukan
  • Penangung jawab pelaksanaan
  • Kebutuhan sumber daya untuk merealisasikan rencana kerja
  • Tata waktu pelaksanaan
  • Metode untuk monitoring pelaksanaan bersama frekuensinya
2.2 . Pembuatan Dokumen
Dokumen merupakan referensi untuk melakukan aktivitas yang perupakan perwujudan dari Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004. Dengan adanya dokumen ini banyak manfaat yang diperoleh diantaranya:
  • Memberikan arahan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
  • Menjaga konsistensi pelaksanaan pekerjaan
  • Media untuk evaluasi efektivitas sistem serta peningkatan efektivitas sistem
  • Media untuk training karyawan
Struktur dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan terdiri dari 3 level yakni:
Level 1 Pedoman
Level 2 Prosedur
Level 3 Instruksi Kerja , Identifikasi aspek dan dampak lingkungan
2.2.1 Pedoman Lingkungan
Pedoman lingkungan merupakan dokumen yang berisi kebijakan srategis perusahaan dalam menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan. Dalam pedoman lingkungan ini berisi tentang:
  • Kebijakan lingkungan
  • Objective dan Terget Lingkungan
  • Deskripsi tentang ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
  • Deskripsi tentang bagaimana organisasi memenuhi persyaratan standar ISO 14001;2004 yang diwujudkan dalam kebijakan strategis
  • Struktur organisasi dan Tim
  • Interaksi dengan dokumen lain
Management Representative bertanggung jawab untuk penyusunan Pedoman Lingkungan, dimana dalam penyusunan pedoman harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Persyaratan ISO 14001:2004
  • Kebutuhan klien ataupun masyarakat sekitar serta peraturan perundang-undangan lingkungan yang relevan
  • Kebijakan internal Organisasi atau perusahaan
  • Persyaratan ISO 9001;2008 (apabila Sistem Manajemen lingkungan yang dibangun diintegrasikan dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001;2008).
Strategi penyusunan Pedoman Lingkungan yang paling mudah adalah dengan pendekatan clausa persyaratan ISO 14001:2004. Beberapa kelebihan penyusunan Pedoman Lingkungan dengan pendekatan clausa persyaratan ISO 14001;2004 adalah:
  • Kemudahan untuk memastikan pemenuhan terhadap semua persyaratan yang diminta dalam standar ISO 14001:2004, sehingga tidak persyaratan yang terlewatkan
  • Kemudahan ketika Sistem Manajemen Lingkungan akan di integrasikan dengan sistem manajemen lain misalnya ISO 9001;2008 yang saat ini sudah di terapkan oleh organisasi, atau sistem yang lain seperti Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007.
Apabila Pedoman Lingkungan disusun terinetragsi dengan Sistem Manajemen Mutu maka pedoman tersebut dapat di berikan nama Pedoman Mutu dan Lingkungan atau dapat juga Pedoman Perusahaan yang berisi kebijakan startegis dalam menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu.
2.2.2. Prosedur Lingkungan
Prosedur lingkungan merupakan dokumen yang berisi tentang bagaimana menjalankan kebijakan strategis yang ada dalam Pedoman Lingkungan, yang merupakan proses manajemen dalam Organisasi atau perusahaan. Apabila organsiasi telah menerapkan sistem Manajemen Mutu di mana sudah terdapat banyak prosedur mutu/ Operasi, dan bahkan beberapa prosedur merupakan prosedur pengelolaan lingkungan yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manjemen Lingkungan seperti;
  1. Prosedur Operasi Pengelolaan Lingkungan
  2. Prosedur Operasi Pemeliharaan Infrastruktur Properti
  3. Prosedur Operasi Kebersihan
  4. Prosedur Operasi Keamanan
  5. Prosedur Operasi Pengendalian Lingkungan Hidup
Di samping itu juga beberapa Prosedur Sistem Manajemen yang tentunya hampir sama dengan yang dibutuhkan untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan seperti:
  1. Prosedur Operasi pengendalian Dokumen
  2. Prosedur Operasi Rapat Tinjauan Manajemen
  3. Prosedur Operasi pengendalian Catatan Mutu
  4. Prosedur Operasi Perbaikan dan pencegahan Ketidaksesuaian dalam Sistem
  5. Prosedur Operasional Internal Audit
Prosedur-prosedur tersebut tentunya akan digunakan dalam pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan terutama apabila Sistem Manajemen Lingkungan diintegrasikan dengan Sistem Manajemen Mutu, namun apabila tidak diintegrasikan tentunya dibutuhkan pembuatan prosedur baru, yang bisa jadi masih sama dengan prosedur yang sudah ada tersebut.
Prosedur-prosedur yang di butuhkan untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan persyaratan standar ISO 14001:2004 yang juga merefleksikan kebutuhan untuk menjalankan kebijakan strategis yang ada dalam Pedoman Lingkungan di antaranya:
  1. Prosedur Identifikasi dan evaluasi Aspek Dampak Lingkungan ( clausa: 4.3.1. ISO 14001:2004)
  2. Prosedur Identifikasi, Akses dan Evaluasi pemenuhan Peraturan Perundang-undangan ( clausa : 4.3.2. dan 4.5.2. ISO 14001:2004).
  3. Prosedur Competency Awaness dan Training ( clausa: 4.4.2 ISO 14001:2004)
  4. Prosedur Komunikasi (clausa : 4.4.3. ISO 14001:2004)
  5. Prosedur Pengendalian Operasional Lingkungan( Clausa:4.4.6. ISO 14001:2004)
  6. Prosedur Emergency Respons Plan ( clausa:4.4.7. ISO 14001;2004)
  7. Prosedur Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan clausa 4.5.1 ISO 14001:2004)
  8. Prosedur Pengendalian Ketidak sesuaian dan tindakan Perbaikan dan Pencegahan ( Clausa: 4.5.3. ISO 14001:2004)
  9. Prosedur Pengendalian Dokumen (clausa:4.4.5. ISO 14001;2004)
  10. Prosedur Pengendalian Rekaman (clausa : 4.5.4 ISO 14001;2004)
  11. Prosedur Internal Audit (clausa: 4.5.5. ISO 14001:2004)
  12. Prosedur Kajian Manajemen ( clausa: 4.6 ISO 14001;2004)
Dari prosedur tersebut terlihat, banyak prosedur yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan sudah banyak terdapat dalam Prosedur Operasi Sistem Manajemen Mutu yang sudah di jalankan di Organisasi atau perusahaan, sehingga apabila diintegrasikan maka cukup efisien bagi organisasi.
2.2.3. Instruksi Kerja
Instruksi Kerja merupakan dokumen spesifik untuk kegiatan individu atau kelompok kerja tentang kegiatan lingkungan yang kritis yang membutuhkan acuan kerja untuk mencegah ketidak sesuaian. Jadi Instruksi Kerja di buat untuk hanya untuk kegiatan yang kritis saja, dimana kalau tidak ada acuan kerja karyawan dapat melakukan kegiatan spesifik tersebut dengan berbagai metode yang dapat menimbulkan ketidaksesuaian terhadap pengendalian manajemen lingkungan. Organisasi atau perusahaan terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sudah menyusun Instruksi Kerja terkait dengan mutu dan lingkungan. Beberapa contoh diantaranya seperti:
  • Instruksi Kerja pemantauan pengangkutan sampah dan limbah organik
  • Instruksi Kerja penilaian kebersihan Lingkungan
  • Instruksi Kerja patroli lingkungan
  • Instruksi Kerja pencegahan bahaya kebakaran
  • Instruksi Kerja penanggulangan bahaya kebakaran
  • Instruksi Kerja pengamanan perbengkelan dan lain-lain
Untuk kebutuhan Instruksi kerja dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, lebih spesifik dapat di dasarkan dari hasil Identifikasi Aspek dan Dampal Lingkungan dimana Instruksi Kerja dibuat berdasarkan kebutuhan untuk pengendalian atau pencegahan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu Instruksi Kerja yang dibutuhkan untuk penerapan sitem manajemen lingkungan sebaiknya terintegrasi dengan Instruksi Kerja yang digunakan untuk Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
2.2.4. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan
Sistem Manajemen Lingkungan merupakan sistem manajemen yang berbasis resiko, dimana sistem ini digunakan untuk mengendalikan resiko lingkungan ( Environtment Risk Management). Oleh karena itu bagian dari tahapan pengembangan sistem maanjemen lingkungan maka organisasi harus melakukan Environtment Risk Assessment atau melakukan Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan. Agar dapat melakukan secara kosnisten maka perlu di buat prosedur terdokumentasi untuk pelaksanaan Risk Assessment tersebut seperti yang di atur dalam standar ISO 14001:2004 clausa 4.3.1. Berdasarkan Standar ISO 14001:2004 yang dimaksud aspek lingkungan adalah bagian dari organisasi yang dapat berupa aktifitas, produk atau pelayanan yang berinteraksi dengan lingkungan, sebagai contoh:
  • Pengoperasian genset
  • Penggunaan air
  • Penggunaan AC
  • Penggunaan Energi
  • Proses Maintenance
  • Pemakaian bahan B3
Sedangkan dampak lingkungan (environment impact) merupakan segala perubahan yang terjadi pada lingkungan baik merugikan atau menguntungkan, secara keseluruhan atau sebagai hasil dari aspek lingkungan (definisi standar ISO 14001;2004 point 3.7). Contoh dampak lingkungan diantaranya:
  • Pencemaran udara
  • Pencemaran tanah
  • Pencemaran air
  • Menghasilkan limbah B3
  • Menghasilkan limbah Non B3
  • Pengurangan sumber daya alam
  • Ganguan kesehatan / keselamatan
  • Penipisan lapisan ozon
Tim Sistem Manajemen Lingkungan di pimpin oleh Management Representative melakukan assessment aspek dan dampak lingkungan dari seluruh kegiatan , produk/ pelayanan yang dilakukan oleh organisasi baik dalam kondisi normal, tidak normal maupun emergency sesuai dengan ruang lingkup yang di tetapkan. Tim harus menentukan aspek lingkungan yang significant atau tidak significant dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya:
  • Peluang terjadinya
  • Keseriusan dampak
  • Mekanisme pengendalian yang sudah dijalankan
  • Peraturan atau perundang-undangan yang berlaku dan relevan
  • Teknologi
  • Persyaratan keuangan
  • Perhatian pihak-pihak terkait
Hasil assessment dituangkan oleh tim dalam suatu dokumen yang bisa di sebut Identifikasi dan Evaluasi Aspek Dampak Lingkungan (IEADL). Dari hasil assessment tersebut Tim menentukan mekanisme pengendaliannya dimana pengendalian yang dilakukan mencakup :
  • Eliminasi
  • Substitusi
  • Rekayasa Engineering
  • Pengadaan infrastruktur / alat pelindung diri
  • Pengendalian secara administratif
Sedangkan untuk aspek yang significant dibuat menjadi objective dan target serta program. Dokumen IEADL ini dokumen yang akan selau di perbaharui serta di kaji secara periodik oleh tim terutama jika terjadi:
  • Perubahan produk/ jasa atau kegiatan dan berpengaruh ke lingkungan
  • Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
  • Terjadi incident atau emergency condition yang berpengaruh terhadap lingkungan
  • Terjadi perubahan key person yang berpengaruh ke sistem manajemen lingkungan
  • Keluhan klien, masyarakat sekitar atau pemerintah
Bagi organisasi atau perusahaan belum memiliki dokumen Risk Assessment ini, sehingga pada saat akan menerapakan Sistem Manajemen Lingkungan maka tim harus menyusunnya. Namun demikian bagi organisasi / perusahaan yang telah memiliki dokumen AMDAL, ANDAL serta dokumen Implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atau dapat UKL, UPL maka dokumen tersebut akan sangat membantu Tim dalam melakukan Risk Assessment untuk menyusun dokumen Identifikasi dan Evaluasi Aspek Dampak Lingkungan (IEADL).
2.2.5 Identifikasi dan Evaluasi pemenuhan Peraturan perundang-undangan
Sebagai salah satu persyatan yang diminta Sistem Manajemen Lingkungan dalam Standar ISO 14001:2004 clausa 4.3.2 adalah melakukan identifikasi dan mengakses semua peraturan perundang lingkungan yang relevan dan sesuai dengan kegiatan, produk / jasa yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan. Disamping itu juga dalam clausa 4.5.2 diatur terkait dengan identifikasi dan kepemilikan peraturan perundang-undangan maka Organisasi atau perusahaan maka harus mengevaluasi pemenuhannya. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan ada dalam berbagai bentuk yakni:
  • Undang-undan, contoh: Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
  • Peraturan pemerintah, contoh: Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang
  • Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Surat Keputusan menteri / Peraturan Menteri, contoh : Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL
  • Peraturan Daerah/ Keputusan Gurbernur, contoh: Peraturan Daerah No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Semua peraturan perundang-undangan yang relevan dengan lingkungan harus di identifikasi dan di miliki oleh Organisasi atau perusahaan, selanjutnya Tim mengevaluasi pemenuhannya untuk setiap pasal / yang ada dalam peraturan perundangan tersebut di sertai bukti pemenuhannya. Hasil evaluasi di tungkan dalam satu dokumen dan apabila ada pasal/ ayat dari peraturan perundang-undangan dari hasil evaluasi pemenuhan tersebut Organisasi atau perusahaan belum memenuhi maka di buat menjadi Objective dan target serta di buat programnya. Dokumen hasil identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan perundang-undangan harus selalu di jaga up dating- nya, apabila:
  • Ada penerbitan peraturan perundang-undangan yang baru
  • Ada revisi dari peraturan perundangan
 http://gsconsultindonesia.com/

Apa yang di berikan oleh ISO 50001?


    ISO 50001 akan memberikan petunjuk bagi organisasi baik sektor publik dan maupun swasta untuk menyusun strategi  manajemen   agar dapat  meningkatkan efisiensi energi, mengurangi biaya dan meningkatkan kinerja  energi. Standar ini dimaksudkan untuk memberikan  kerangka kerja  bagi organisasi untuk mengintegrasikan  dan meningkatkan kinerja energi ke dalam praktek manajemen mereka. Organisasi multinasional akan memiliki akses ke standar tunggal dan harmonis untuk implementasi di seluruh organisasi dengan logis dan konsisten dengan metodologi untuk mengidentifikasi dan melaksanakan perbaikan. Standar ini dimaksudkan untuk mencapai hal-hal berikut:
  • Membantu organisasi mengatur  konsumsi  energi yang lebih baik
  • Membuat transparansi dan memfasilitasi komunikasi pada manajemen dalam pengelolaan sumber daya energi
  • Mempromosikan praktek manajemen energi terbaik dan memperkuat prilaku manajemen energi yang baik
  • Membantu untuk memfasilitas untuk mengevaluasi dan memprioritaskan pelaksanaan teknologi hemat energi yang baru.
  • Menyediakan kerangka kerja untuk mempromosikan efisiensi energi di seluruh supply chain
  • Memfasilitasi perbaikan manajemen energi untuk proyek pengurangan emisi gas rumah kaca .
  • Dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen organisasi yang seperti seperti lingkungan, dan kesehatan dan keselamatan.

Siapa yang meminta pengembangan ISO 50001?


    Permintaan untuk mengembangkan Standar Manajemen Energi (EnMS) oleh ISO adalah  berasal dari United Nation Industrial Development  (UNIDO) yang telah diakui industri untuk merespon secara  efektif terhadap perubahan iklim  dan perkembangan standar Sistem Manajemen Energi Nasional.
   ISO, telah mengidentifikasi manajemen energi sebagai salah satu dari lima bidang untuk pengembangan Standar Internasional dan, pada tahun 2008, membuat  sebuah Project Committee ISO / PC 242 Energi manajemen, untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.ISO / PC 242 dipimpin oleh anggota ISO untuk Amerika Serikat (American National Standar Institute – ANSI) dan Brasil (Associação Brasileira de Normas Tecnicas – ABNT). Para ahli dari badan standar nasional dari 44 negara anggota ISO berpartisipasi dalam ISO / PC 242 dalam pengembangan ISO 50001, dan dari 14 negara  yang lain sebagai pengamat. Standar ini juga diuntungkan dari partisipasi organisasi pembangunan termasuk UNIDO dan World Energy Council (WEC).
    ISO 50001 telah mampu mendorong pengembangan standar energi nasional atau regional termasuk spesifikaasi dan peraturan, yang dikembangkandi Cina, Denmark, Irlandia, Jepang, Republik Korea, Belanda, Swedia, Thailand, Amerika Serikat dan Uni Eropa.

Bagimana konservasi energi dengan ISO 50001?

   Menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, definisi konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu:
  • Penyediaan Energi
  • Pengusahaan Energi
  • Pemanfaatan Energi
  • Konservasi Sumber Daya Energi
   Efisiensi merupakan salah satu langkah dalam pelaksanaan konservasi energi. Efisiensi energi adalah istilah umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah layanan atau output berguna yang sama. Di masyarakat umum kadang kala efisiensi energi diartikan juga sebagai penghematan energi. Upaya sistematis yang terrencana dan terpadu guna melestarikan sumberdaya energy dapat mengacu pada standar internasional ISO 50001:2011.
   ISO 50001:2011, Sistem Manajemen Energi – merupakan Persyaratan dengan bimbingan untuk digunakan sebagai acuan untuk menerapkan Sistem Manajemen Energi  ( EnMS) secara sukarela  yang dikembangkan oleh ISO ( International Organization For Standarization).
   ISO 50001 di kembangkan untuk memberikan manfaat bagi organisasi-organisasi besar dan kecil, baik publik dan sektor swasta, di bidang manufaktur dan jasa, di seluruh wilayah di dunia.
   ISO 50001 akan membentuk kerangka kerja untuk industri, komersial, institusional, dan fasilitas pemerintah, dan seluruh organisasi untuk mengelola energi. Target penerapan yang luas di seluruh sektor ekonomi nasional, maka  diperkirakan standar ini dapat mempengaruhi hingga 60% dari penggunaan energi dunia.

 http://gsconsultindonesia.com/

Energy Management System ( EnMS) ISO 50001 “New Challenging in Energy Conservation”

   Energi memiliki peranan yang sangat penting untuk operasional organisasi dan dapat menjadi biaya besar bagi organisasi, apapun kegiatan  bisnisnya. Sebuah gagasan untuk melakukan efisiensi energy  dapat diperoleh dengan mempertimbangkan penggunaan energi melalui rantai pasokan,  mulai dari bahan baku  sampai produk jadi bahkan  proses daur ulang. Selain biaya ekonomi energi untuk sebuah organisasi, energi bisa memaksakan lingkungan dan sosial biaya dengan menghabiskan sumber daya dan memberikan kontribusi untuk masalah seperti perubahan iklim. Pengembangan dan penyebaran teknologi untuk sumber energi baru dan sumber terbarukan dapat memakan waktu yang lama.
   Organisasi dan  individu tidak dapat mengendalikan harga energi, namun kebijakan pemerintah atau ekonomi global yang dapat mempengaruhi, dan mereka dapat memperbaiki cara mereka mengelola energi di sini dan sekarang.
  Peningkatan kinerja energi dapat memberikan manfaat yang cepat untuk organisasi dengan memaksimalkan penggunaan sumber-sumber energi dan energi yang berhubungan aset, sehingga mengurangi baik biaya energi dan konsumsi. Organisasi juga  dapat memberikan kontribusi positif dengan  mengurangi penggunaan energi sehingga  mengurangi menipisnya sumber daya energi, efek rumah kaca dan pemanasan global di seluruh dunia.
   Di Indonesia pengguaan energi juga semakin meningkat setiap tahun seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, di mana pertumbuhan kebutuhan energi rata meningkat 7 % setiap tahun  dengan di dominasi sektor industri dan transportasi. Permasalahan yang muncul di Indonesia yakni pasokan energi belum memadai, rasio elektrifikasi 72% (tahun 2011) di dominasi bahan bakar fosil yakni minyak bumi. Pemanfaatan sumber energi baru  terbaharukan yang bersih masih sangat  kecil.
   Potensi untuk dilakukan konservasi energi di Indonesia masih sangat besar baik melalui konsumsi energi yang efisien maupun penghematan penggunaan energi.  Industri memiliki potensi untuk dilakukan konservasi energi sampai dengan 18%. Keberhasilan pelaksanaan koservasi energy juga akan berdampak pada pengurangan emisi  Gas Rumah Kaca  sebagai bagian dari komitmen pemerintah seperti yang tertuang dalam Per Pres 61 dan 71 tahun 2011.
   Pada Tahun 2009 terbitlah Peraturan Pemerintah yang mengatur tetang kewajiban pelaksanaan konservasi energi  yakni PP No 70 Tahun 2009 di ataranya di pasal 12: Mewajibkan pengguna energi di atas 6000 TOE (Ton Equivalent Oil) pertahun untuk menerapkan manajemen energi dengan:
  1. Menunjuk manajer energi
  2. Menyusun program konservasi energi
  3. Melaksanakan audit energi secara berkala
  4. Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi
  5. Melaporkan pelaksanaan konservasi energi kepada pemerintah.
 http://gsconsultindonesia.com/

P2K3

Formasi Kepengurusan P2K3
Susunan kepengurusan P2K3 umumnya terdiri dari pengusaha atau pimpinan perusahaan (manajer puncak),petugas bagian K3, supervisor ,dokter/paramedis perusahaan,wakil serikat pekerja/pekerja itu sendiri. Selanjutnya perlu dijabarkan uraian (job description) ketua,sekertaris,dan anggota P2K3 yang terbentuk sebaiknya ketua P2K3 merupakan manajemen puncak yang diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan aktivitas P2K3.
Berdasarkan pada jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja susunan P2K3 disarankan sebagai berikut:
  • Perusahaan dengan jumlah pekerja >500 orang,pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja.Jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
  • Jumlah pekerja 100-500 orang,jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing2 mewakili 3 orang.
  • Bila perusahaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan memiliki pekerja atara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dengan susunan seperti butir 2 diatas.
  • Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50 orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang dibantu oleh petugas di bidang tersebut.
Pedoman diatas tentu saja bersifat fleksibel, tergantung pada situasi dan kondisi di perusahaan, sehingga memungkinkan dibentuk lebih dari 1 unit P2K3.
Fungsi Pembentukan P2K3
  1. Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
  2. Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.
  3. Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
  4. Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.
  5. Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.
  6. Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam:
  • Mengevaluasi Cara Kerja,Proses dan Lingkungan Kerja
  • Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
  • Mengevaluasi penyebab kecelakaan
  • Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3
  • Memantau Gizi dan Penyelenggaraan Makanan
  • Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3
  • Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3
  • Menyelenggarakan Administrasi K3
Peran dan Tanggungjawab Pengurus P2K3
  1. Ketua P2K3:
  • Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
  • Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
  • Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
  • Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
  • Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.
2. Sekertaris P2K3
  • Mempersiapkan rapat reguler P2K3
  • Menyusun notulen rapat P2K3
  • Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
  • Menyebarluaskan notulen rapat,laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
  • Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
3. Anggota P2K3
  • Menghadiri rapat P2K3
  • Memberikan kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
  • Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
  • Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
  • Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
  • Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing2
  • Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja
2.2. Menyediakan Sumber daya yang dibutuhkan
Sumber daya disini mencakup :
  • personel,
  • perlengkapan,
  • waktu dan
  • dana.
Personel yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi diluar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Tidak kalah pentingnya adalah waktu. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan,mulai mengikuti rapat, pelatihan,mempelajari bahan-bahan pustaka,menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit assessment. Penerapan Sistem Manajemen K3 bukan sekedar kegiatan yang dapat berlangsung dalam satu atau dua bulan saja. Untuk itu selama kurang lebih satu tahun perusahaan harus siap menghadapi gangguan arus kas karena waktu yang seharusnya dikonsentrasikan untuk memproduksikan atau beroperasi banyak terserap ke proses penerapan ini. Keadaan seperti ini sebetulnya dapat dihindari dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Sementara dana yang di perlukan adalah dengan membayar konsultan (bila menggunakan konsultan), lembaga sertifikasi,dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan.
Disamping itu juga perlu dilihat apakah dalam penerapan Sistem Manajemen K3 ini perusahaan harus menyediakan peralatan khusus yang selama ini belum dimiliki. Sebagai contoh adalah:apabila perusahaan memiliki kompresor dengan kebisingan diatas rata-rata,  karena sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen K3 yang mengharuskan adanya pengendalian resiko dan bahaya yang ditimbulkan, perusahaan tentu harus menyediakan peralatan yang dapat menghilangkan/mengurangi tingkat kebisingan tersebut. Alat pengukur tingkat kebisingan juga harus disediakan,dan alat ini harus dikalibrasi. Oleh karena itu besarnya dana yang dikeluarkan untuk peralatan ini tergantung pada masing-masing perusahaan.
2.3. Gap analisis
Tim  penerapan yang telah dibentuk kemudian mulai bekerja untuk meninjau sistem yang sedang berlangsung dan kemudian dibandingkan dengan persyaratan yang ada dalam Sistem Manajemen K3. Peninjauan ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaan .
Apakah perusahaan sudah mengikuti dan melaksanakan secara konsisten prosedur atau instruksi kerja dari SMK3/ OHSAS 18001 atau PP No 50 Tahun 2012.
  • Perusahaan belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagian atau seluruh persyaratan dalam standar Sistem Manajemen K3.
  • Perusahaan belum memiliki dokumen dan belum menerapkan persyaratan standar Sistem Manajemen K3 yang dipilih.
2.4. Pengembangan sistem
Tim SMK3 bersama dengan P2K3 melakukan  pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain dokumentasi sistem yang mencakup:
  • Pembuatan kebijakan K3
  • Pembuatan Objective dan target
  • Pembuatan dokumen Risk Assessment
  • Melakukan identifikasi dan evaluasi pertauran dan perundangan terkait dengan kesehatan keselamatan kerja
  • Pembuatan prosedur, formulir dan Instruksi kerja
2.5. Sosialisasi dan penerapan sistem
Dengan terbangunnya Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja/ SMK3 di tandai semua dokumen selesai dibuat, maka setiap anggota Tim  kembali ke masing-masing  bagian untuk melakukan sosialisasi dan menerapkan sistem yang telah di tetapkan. Adapun cara penerapannya adalah:
  • Anggota Tim mengumpulkan seluruh stafnya dan menjelaskan mengenai isi dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk mendapatkan masukan-masukan dari lapangan yang bersifat teknis operasional.
  • Bekerja bersama-sama staf unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal-hal yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus dicatat sebagai masukan untuk menyempurnakan system.
  • Mengumpulkan semua catatan K3 dan rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal-hal yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan system ini sebaiknya tidak kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya system yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang digunakan untuk menyempurnakan system dan memodifikasi dokumen.Dalam praktek pelaksanaannya, maka tim  tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen selesai sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah dapat dimulai dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung, kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan berkala untuk memantau kelancaran proses penerapan system ini. Apabila langkah-langkah yang terdahulu telah dapat dijalankan dengan baik maka proses system ini relative lebih mudah dilaksanakan. Penerapan sistem ini harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen. 
 2.6. Proses Sertifikasi dan surveylance audit SMK3/ OHSAS 18001
Apabila Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja sudah di terapkan minimal 2-3 bulan maka langkah berikutnya adalah proses sertifikasi SMK3/ OHSAS 18001 dimana  badan sertifikasi yang di tunjuk oleh  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI  untuk melakukan sertifikasi SMK3  ada lima penyelenggara audit eksternal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah mendapatkan Surat  Penunjukan  di anataranya:
  • PT Sucofindo (Persero),
  • PT Surveyor Indonesia (Persero),
  • PT. Jatim Aspek Nusantara (JAN),
  • PT. Alkon Trainindo Nusantara, dan
  • Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
   Sedangkan  untuk OHSAS 18001 organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk itu organisasi disarankan untuk memilih lembaga sertifikasi OHSAS 108001 yang paling tepat.
Adapun Tahapan audit sertifikasi di kategorikan menjadi :
   Initial audit (stage 1)
  Merupakan proses audit tahap awal yang bertujuan untuk memastikan kesiapan organisasi untuk dilakukan audit sertifikasi
   Certification audit (stage 2)
   Merupakan audit final untuk mengevaluasi pemenuhan persyaratan SMK3/ OHSAS 1800, sehingga apabila organisasi sudah memenuhi semua persyaratan maka dapat di terbitkan sertifikat SMK3/ OHSAS 18001, dengan terlebih dahulu melakukan coreective action atas temuan selama proses audit sertifikasi.
   Masa berlaku sertifikat SMK3/ OHSAS 18001 adalah 3 tahun dan untuk memastikan organisasi yang sudah mendapatkan sertifikat SMK3/OHSAS 18001 konsisten menjalankan sistem maka setiap 6 bulan atau 12 bulan sekali dilakukan audit pengawasan (surveylance audit).

 http://gsconsultindonesia.com/