Menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun
 2009 tentang Konservasi Energi, definisi konservasi energi adalah upaya
 sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
 dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu:
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu:
- Penyediaan Energi
- Pengusahaan Energi
- Pemanfaatan Energi
- Konservasi Sumber Daya Energi
   Efisiensi merupakan salah satu langkah 
dalam pelaksanaan konservasi energi. Efisiensi energi adalah istilah 
umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit untuk 
menghasilkan jumlah layanan atau output berguna yang sama. Di masyarakat
 umum kadang kala efisiensi energi diartikan juga sebagai penghematan 
energi. Upaya sistematis yang terrencana dan terpadu guna melestarikan 
sumberdaya energy dapat mengacu pada standar internasional ISO 
50001:2011.
   ISO 50001:2011, Sistem Manajemen Energi –
 merupakan Persyaratan dengan bimbingan untuk digunakan sebagai acuan 
untuk menerapkan Sistem Manajemen Energi  ( EnMS) secara sukarela  yang 
dikembangkan oleh ISO ( International Organization For Standarization).
   ISO 50001 di kembangkan untuk memberikan 
manfaat bagi organisasi-organisasi besar dan kecil, baik publik dan 
sektor swasta, di bidang manufaktur dan jasa, di seluruh wilayah di 
dunia.
   ISO 50001 akan membentuk kerangka kerja 
untuk industri, komersial, institusional, dan fasilitas pemerintah, dan 
seluruh organisasi untuk mengelola energi. Target penerapan yang luas di
 seluruh sektor ekonomi nasional, maka  diperkirakan standar ini dapat 
mempengaruhi hingga 60% dari penggunaan energi dunia.
 http://gsconsultindonesia.com/
 
 
No comments:
Post a Comment