Menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun
2009 tentang Konservasi Energi, definisi konservasi energi adalah upaya
sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu:
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi yaitu:
- Penyediaan Energi
- Pengusahaan Energi
- Pemanfaatan Energi
- Konservasi Sumber Daya Energi
Efisiensi merupakan salah satu langkah
dalam pelaksanaan konservasi energi. Efisiensi energi adalah istilah
umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit untuk
menghasilkan jumlah layanan atau output berguna yang sama. Di masyarakat
umum kadang kala efisiensi energi diartikan juga sebagai penghematan
energi. Upaya sistematis yang terrencana dan terpadu guna melestarikan
sumberdaya energy dapat mengacu pada standar internasional ISO
50001:2011.
ISO 50001:2011, Sistem Manajemen Energi –
merupakan Persyaratan dengan bimbingan untuk digunakan sebagai acuan
untuk menerapkan Sistem Manajemen Energi ( EnMS) secara sukarela yang
dikembangkan oleh ISO ( International Organization For Standarization).
ISO 50001 di kembangkan untuk memberikan
manfaat bagi organisasi-organisasi besar dan kecil, baik publik dan
sektor swasta, di bidang manufaktur dan jasa, di seluruh wilayah di
dunia.
ISO 50001 akan membentuk kerangka kerja
untuk industri, komersial, institusional, dan fasilitas pemerintah, dan
seluruh organisasi untuk mengelola energi. Target penerapan yang luas di
seluruh sektor ekonomi nasional, maka diperkirakan standar ini dapat
mempengaruhi hingga 60% dari penggunaan energi dunia.
http://gsconsultindonesia.com/
No comments:
Post a Comment