Friday, May 24, 2013

Tahapan Pengembangan, penerapan dan sertifikasi SMK3/ OHSAS 18001

1. Tahapan Persiapan
Merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh suatu organisasi/perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel,mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan kebutuahn sumber daya yang diperlukan,adapun tahap persiapan ini,antara lain:
  • Komitmen manajemen puncak.
  • Menentukan ruang lingkup
  • Menetapkan metode penerapan
  • Membentuk tim SMK3/ OHSAS 18001
  • Menetapkan sumber daya yang diperlukan
2. Tahapan Pengembangan
Dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel, mulai dari menyelenggarakan pelatihan tetanng SMK3, Risk Assessment terkait kesehatan keselamatan kerja, Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kesehatan dan keselamatan kerja, Teknik Dokumentasi.
 2.1. Menetapkan Tim SMK3
Dalam membangun Sistem Manajmenen Kesehatan Keselamatan kerja / SMK3 maka perusahaan harus membentuk  tim karena tidak mungkin sistem ini di bangun dan di jalankan sedirian namun harus melibatkan banyak personel yang terdiri dari berbagai departemen sehingga sebaiknya anggota Tim tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja. Biasanya manajer unit kerja,hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.
Peran anggota Tim.
  • Memberikan masukan dalam pengembangan SMK3
  • Menjadi agen perubahan sekaligus fasilisator dalam unit kerjanya. Merekalah yang pertama-tama menerapkan Sistem Manajemen K3 ini di unit-unit kerjanya termasuk merubah cara dan kebiasaan lama yang tidak menunjang penerapan sistem ini.
  • Selain itu mereka juga akan melatih dan menjelaskan tentang standar ini termasuk manfaat dan konsekuensinya.
  • Menjaga konsistensi dari penerapan Sistem Manajemen K3,baik melalui tinjauan sehari-hari maupun berkala.
  •  Menjadi penghubung antara manajemen dan unti kerjanya.
Tanggung jawab dan tugas anggota Tim.
  • Mengikuti pelatihan lengkap dengan standar Sistem Manajemen K3.
  • Melatih staf dalam unit kerjanya sesuai kebutuhan.
  • Melakukan latihan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Manajemen K3.
  • Melakukan tinjauan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Manajemen K3.
  • Membuat bagan alir yang menjelaskan tentang keterlibatan unit kerjanya dengan elemen yang ada dalam standar Sistem Manajemen K3.
  • Bertanggung jawab untuk mengembangkan system sesuai dengan elemen yang terkait dalam unit kerjanya. Sebagai contoh,anggota kelompok kerja wakil dari divisi suber daya manusia bertanggung jawab untuk pelatihan dan seterusnya.
  • Melakukan apa yang telah ditulis dalam dokumen baik diunit kerjanya sendiri maupun perusahaan.
  • Ikut serta sebagai anggota tim audit internal.
  • Bertanggung jawab untuk mempromosikan standar Sistem Manajemen K3 secara menerus baik di unit kerjanya sendiri maupun di unit kerja lain secara konsisten serta bersama-sama memelihara penerapan sistemnya.Tim SMK3 akan diketuai dan dikoordinir oleh seorang ketua tim biasanya seorang safety officer atau coordinator. Di smaping menetapkan ketua tim juga menunjuk seorang   Manajement Representatif yang merupakan bagian dari manajemen dan di tinjuk oleh Manajemen Puncak. Di samping itu untuk mengawal dan mengarahkan Tim maka sebaiknya dibentuk panitia pengarah (Steering Committee),yang biasanya terdari dari para anggota manajemen. Adapun tugas SC ini adalah memberikan arahan, menetapkan kebijakan, sasaran dan lain-lain yang menyangkut kepentingan organisasi secara keseluruhan. Dalam proses penerapan ini maka Tim  penerapan akan bertanggung jawab dan melaporkan SC.
 Tim penunjang.
Jika diperlukan, perusahaan yang berskala besar ada yang membentuk Tim  penunjang dengan tugas membantu kelancaran kerja kelompok kerja penerapan,khususnya untuk pekerjaan yang bersifat teknis administrative. Misalnya mengumpulkan catatan-catatan K3 dan fungsi administrative yang lain seperti pengetikan,penggandaan dan lain-lain.


Di samping tim SMK3, perusahan yang menerapkan SMK3 wajib membentuk P2K3 (Panetia Pembina Kesehatan Keselamatan Kerja) seperti yang di atur dalam :
  1. UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 10). “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna mengembangkan kerjasama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka memperlancar usaha produksi.
  2. Permenaker no 4 tahun 1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
  3. Kepmenaker No 155/Men/1984 tentang Tugas,Fungsi, dan Mekanisme Kerja P2K3 dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker No 04/1987 tentang P2K3 dan serta Tata Cara Penunjukkan Ahli K3.
Namun demikian tim SMK3 dan tim P2K3 di dalam beberapa perusahaan untuk mempermudah dalam implementasi  di jadikan satu dalam komite K3.

 http://gsconsultindonesia.com/

No comments:

Post a Comment