Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan
Kerja (SMK3) seperti yang diatur dalam PP No 50 Tahun 2012 merupakan
bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur
organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3
adalah standar serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment
Series (OHSAS) 18001, standar ini dibuat oleh beberapa lembaga
sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat
bantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang
ada dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan
kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan
dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan
sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus
untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan
bahkan properti.
Diharapkan melalui penerapan sistem ini
perusahaan dapat memiliki lingkungan kerja yang sehat, aman efisien dan
produktif. SMK3 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab dan potensi
kecelakaan kerja sebagai acuan dalam melakukan tindakan mengurangi
risiko. Selain itu, penerapan SMK3 membantu pimpinan perusahaan agar
mampu melaksanakan standar K3 yang merupakan tuntutan masyarakat
nasional dan internasional.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut dapat di kembangkan menjadi efeketif, karena SMK3 mempunyai elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa sistem itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut dapat di kembangkan menjadi efeketif, karena SMK3 mempunyai elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa sistem itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.
http://gsconsultindonesia.com/
No comments:
Post a Comment