Friday, May 24, 2013

Pengembangkan dan Sertifikasi ISPO ( Indonesia Sustainable Palm Oil) di Industri Kelapa Sawit

Indonesia sebagai negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia yakni 44 %  dari produksi  minyak nabati dunia  dan   menggeser  malaysia  yakni 41% maka sudah menjadi kewajaran Indonesia memiliki standar dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan (sustainable) menggacu pada Peraturan Menteri Pertanian no 19 Tahun 2011. Harga minyak dunia (Crude oil) yang selalu meningkat  juga   menjadikan  pembicaraan yang hangat mengenai kemungkinan pengunaan minyak kelapa sawit menjadi biofuel.
Beberapa tahun sebelumnya telah terdapat standar pengelolaan  kebun dan pengolahan kelapa sawit yang berkelanjutan yakni RSPO ( Roundtable Sustainable Palm Oil) yang secara sukarela (voluntary) dapat di terapkan. Standar RSPO merupakan standar yang di buat berdasarkan kesepakatan /Roundtable para pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit seperti konsumen, produsen, LSM lingkungan internasional. RSPO ini menjadi wadah komunikasi para pihak yang berkepentingan untuk menyamakan presepsi tentang konsep berkelanjutan (sustainability).
ISPO muncul sebagai inisiatif  Pemerintah Indonesia terutama Kementerian Pertanian atas kesadaran /deklarasi bahwa pengelolaan sumberdaya alam termasuk perkebunan kelapa sawit harus di lakukan secara berkelanjutan  (sustainable), jadi sertifikasi ISPO bukan untuk mengganti atau menyaingi sertifikasi RSPO yang sebelumnya sudah ada terlebih dahulu.
Menteri Pertanian dalam  rangka penerbitan  standar / pedoman ISPO menyatakan bahwa sebagai amanat konstitusi UUD pasal 33 ayat 3, bahwa perekonomian nasional di selengarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.


 http://gsconsultindonesia.com/

No comments:

Post a Comment