Beberapa tahun sebelumnya telah terdapat
standar pengelolaan kebun dan pengolahan kelapa sawit yang
berkelanjutan yakni RSPO ( Roundtable Sustainable Palm Oil) yang secara
sukarela (voluntary) dapat di terapkan. Standar RSPO merupakan standar
yang di buat berdasarkan kesepakatan /Roundtable para pemangku
kepentingan dalam industri kelapa sawit seperti konsumen, produsen, LSM
lingkungan internasional. RSPO ini menjadi wadah komunikasi para pihak
yang berkepentingan untuk menyamakan presepsi tentang konsep
berkelanjutan (sustainability).
ISPO muncul sebagai
inisiatif Pemerintah Indonesia terutama Kementerian Pertanian atas
kesadaran /deklarasi bahwa pengelolaan sumberdaya alam termasuk
perkebunan kelapa sawit harus di lakukan secara berkelanjutan
(sustainable), jadi sertifikasi ISPO bukan untuk mengganti atau
menyaingi sertifikasi RSPO yang sebelumnya sudah ada terlebih dahulu.
Menteri Pertanian dalam rangka
penerbitan standar / pedoman ISPO menyatakan bahwa sebagai amanat
konstitusi UUD pasal 33 ayat 3, bahwa perekonomian nasional di
selengarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
http://gsconsultindonesia.com/
No comments:
Post a Comment