Formasi Kepengurusan P2K3
Susunan kepengurusan P2K3 umumnya terdiri
 dari pengusaha atau pimpinan perusahaan (manajer puncak),petugas bagian
 K3, supervisor ,dokter/paramedis perusahaan,wakil serikat 
pekerja/pekerja itu sendiri. Selanjutnya perlu dijabarkan uraian (job 
description) ketua,sekertaris,dan anggota P2K3 yang terbentuk sebaiknya 
ketua P2K3 merupakan manajemen puncak yang diharapkan mampu mendukung 
penyelenggaraan aktivitas P2K3.
Berdasarkan pada jumlah pekerja dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja susunan P2K3 disarankan sebagai berikut:
- Perusahaan dengan jumlah pekerja >500 orang,pengurus P2K3 berjumlah 12 orang yang terdiri dari atas 6 orang mewakili pengurus perusahaan dan 6 orang dari pekerja.Jumlah tersebut termasuk 2 orang sekertaris yang salah satunya adalah tenaga medis.
- Jumlah pekerja 100-500 orang,jumlah pengurus P2K3 sebanyak 6 orang yang terdiri dari unsur perusahaan dan pekerja yang masing2 mewakili 3 orang.
- Bila perusahaan yang mempunyai tingkat bahaya tinggi dan memiliki pekerja atara 50-100 orang dianjurkan membentuk P2K3 dengan susunan seperti butir 2 diatas.
- Jika perusahaan dengan jumlah pekerja <50 orang tetapi tingkat bahayanya tinggi wajib menunjuk 1 orang ahli K3 yang dibantu oleh petugas di bidang tersebut.
Pedoman diatas tentu saja bersifat 
fleksibel, tergantung pada situasi dan kondisi di perusahaan, sehingga 
memungkinkan dibentuk lebih dari 1 unit P2K3.
Fungsi Pembentukan P2K3
- Mendorong kejasama manajemen dan pekerja mengenali masalah K3 dan mencari penyelesaiannya.
- Menyediakan suatu forum dialog yang konstruktif dan reguler antara Manajemen dan Pekerja tentang kepedulian mereka terhadap K3.
- Memainkan peranan yang penting dalam pengembangan program pengendalian bahaya di tempat kerja
- Mengkomunikasikan dan menyebarluaskan informasi K3.
- Menyampaikan rekomendasi K3 kepada Manajemen.
- Membantu Pengusaha/Pengurus Dalam:
- Mengevaluasi Cara Kerja,Proses dan Lingkungan Kerja
- Mengembangkan Sistem Pengendalian Bahaya
- Mengevaluasi penyebab kecelakaan
- Mengembangkan Penyuluhan dan Penelitian K3
- Memantau Gizi dan Penyelenggaraan Makanan
- Memeriksa Kelengkapan Peralatan K3
- Mengembangkan Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengembangkan Pelayanan Laboratorium K3
- Menyelenggarakan Administrasi K3
Peran dan Tanggungjawab Pengurus P2K3
- Ketua P2K3:
- Melibatkan semua anggota P2K3 dalam pelaksaanaan K3 di tempat kerja
- Memanfaatkan keterampilan dan pengalaman bersama dalam menyelesaikan masalah K3
- Mendorong anggota untuk memberikan kontribusi peningkatan K3 di tempat kerja
- Menghadirkan anggota P2K3 dan memimpin langsung pertemuan reguler P2K3
- Mendistribusikan Informasi Hasil Pertemuan Reguler dan tindak lajutnya.
- Mempersiapkan rapat reguler P2K3
- Menyusun notulen rapat P2K3
- Menghimpun semua agenda dan hasil keputusan rapat P2K3
- Menyebarluaskan notulen rapat,laporan dan informasi P2K3 kepada anggota P2K3
- Menegaskan dan mengklarifikasi hasil keputusan rapat yang telah dicapai
- Menghadiri rapat P2K3
- Memberikan kontribusi ide,saran dan pengalaman dalam rapat P2K3
- Menghimpun dan mendapatkan informasi apabila ditugaskan oleh rapat P2K3
- Mengkaji masalah K3 yang ada di tempat kerja
- Mempelajari usul dan saran karyawan untuk dibawa dalam rapat P2K3
- Mengkomunikasikan hasil rapat P2K3 di unit kerja masing2
- Membantu melakukan inspeksi K3 dan investigasi kecelakaan kerja
2.2. Menyediakan Sumber daya yang dibutuhkan
Sumber daya disini mencakup :
Sumber daya disini mencakup :
- personel,
- perlengkapan,
- waktu dan
- dana.
Personel yang dimaksud adalah beberapa 
orang yang diangkat secara resmi diluar tugas-tugas pokoknya dan 
terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya 
mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau 
komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Tidak kalah 
pentingnya adalah waktu. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama
 bagi orang yang terlibat dalam penerapan,mulai mengikuti rapat, 
pelatihan,mempelajari bahan-bahan pustaka,menulis dokumen mutu sampai 
menghadapi kegiatan audit assessment. Penerapan Sistem Manajemen K3 
bukan sekedar kegiatan yang dapat berlangsung dalam satu atau dua bulan 
saja. Untuk itu selama kurang lebih satu tahun perusahaan harus siap 
menghadapi gangguan arus kas karena waktu yang seharusnya 
dikonsentrasikan untuk memproduksikan atau beroperasi banyak terserap ke
 proses penerapan ini. Keadaan seperti ini sebetulnya dapat dihindari 
dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Sementara dana yang di 
perlukan adalah dengan membayar konsultan (bila menggunakan konsultan), 
lembaga sertifikasi,dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar 
perusahaan.
Disamping itu juga perlu dilihat apakah 
dalam penerapan Sistem Manajemen K3 ini perusahaan harus menyediakan 
peralatan khusus yang selama ini belum dimiliki. Sebagai contoh 
adalah:apabila perusahaan memiliki kompresor dengan kebisingan diatas 
rata-rata,  karena sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen K3 yang 
mengharuskan adanya pengendalian resiko dan bahaya yang ditimbulkan, 
perusahaan tentu harus menyediakan peralatan yang dapat 
menghilangkan/mengurangi tingkat kebisingan tersebut. Alat pengukur 
tingkat kebisingan juga harus disediakan,dan alat ini harus dikalibrasi.
 Oleh karena itu besarnya dana yang dikeluarkan untuk peralatan ini 
tergantung pada masing-masing perusahaan.
2.3. Gap analisis
Tim  penerapan yang telah dibentuk 
kemudian mulai bekerja untuk meninjau sistem yang sedang berlangsung dan
 kemudian dibandingkan dengan persyaratan yang ada dalam Sistem 
Manajemen K3. Peninjauan ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu 
dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaan .
Apakah perusahaan sudah mengikuti dan 
melaksanakan secara konsisten prosedur atau instruksi kerja dari SMK3/ 
OHSAS 18001 atau PP No 50 Tahun 2012.
- Perusahaan belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagian atau seluruh persyaratan dalam standar Sistem Manajemen K3.
- Perusahaan belum memiliki dokumen dan belum menerapkan persyaratan standar Sistem Manajemen K3 yang dipilih.
2.4. Pengembangan sistem
Tim SMK3 bersama dengan P2K3 melakukan pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain dokumentasi sistem yang mencakup:
Tim SMK3 bersama dengan P2K3 melakukan pengembangan Sistem Manajemen K3 antara lain dokumentasi sistem yang mencakup:
- Pembuatan kebijakan K3
- Pembuatan Objective dan target
- Pembuatan dokumen Risk Assessment
- Melakukan identifikasi dan evaluasi pertauran dan perundangan terkait dengan kesehatan keselamatan kerja
- Pembuatan prosedur, formulir dan Instruksi kerja
2.5. Sosialisasi dan penerapan sistem
Dengan terbangunnya Sistem Manajemen 
Kesehatan Keselamatan Kerja/ SMK3 di tandai semua dokumen selesai 
dibuat, maka setiap anggota Tim  kembali ke masing-masing  bagian untuk 
melakukan sosialisasi dan menerapkan sistem yang telah di tetapkan. 
Adapun cara penerapannya adalah:
- Anggota Tim mengumpulkan seluruh stafnya dan menjelaskan mengenai isi dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk mendapatkan masukan-masukan dari lapangan yang bersifat teknis operasional.
- Bekerja bersama-sama staf unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal-hal yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus dicatat sebagai masukan untuk menyempurnakan system.
- Mengumpulkan semua catatan K3 dan rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal-hal yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan system ini sebaiknya tidak kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya system yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang digunakan untuk menyempurnakan system dan memodifikasi dokumen.Dalam praktek pelaksanaannya, maka tim tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen selesai sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah dapat dimulai dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung, kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan berkala untuk memantau kelancaran proses penerapan system ini. Apabila langkah-langkah yang terdahulu telah dapat dijalankan dengan baik maka proses system ini relative lebih mudah dilaksanakan. Penerapan sistem ini harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.
Apabila Sistem Manajemen Kesehatan 
Keselamatan Kerja sudah di terapkan minimal 2-3 bulan maka langkah 
berikutnya adalah proses sertifikasi SMK3/ OHSAS 18001 dimana  badan 
sertifikasi yang di tunjuk oleh  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
RI  untuk melakukan sertifikasi SMK3  ada lima penyelenggara audit 
eksternal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang 
telah mendapatkan Surat  Penunjukan  di anataranya:
- PT Sucofindo (Persero),
- PT Surveyor Indonesia (Persero),
- PT. Jatim Aspek Nusantara (JAN),
- PT. Alkon Trainindo Nusantara, dan
- Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
   Sedangkan  untuk OHSAS 18001 organisasi 
bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk itu 
organisasi disarankan untuk memilih lembaga sertifikasi OHSAS 108001 
yang paling tepat.
Adapun Tahapan audit sertifikasi di kategorikan menjadi :
   Initial audit (stage 1)
  Merupakan proses audit tahap awal yang bertujuan untuk memastikan kesiapan organisasi untuk dilakukan audit sertifikasi
   Certification audit (stage 2)
   Merupakan audit final untuk mengevaluasi 
pemenuhan persyaratan SMK3/ OHSAS 1800, sehingga apabila organisasi 
sudah memenuhi semua persyaratan maka dapat di terbitkan sertifikat 
SMK3/ OHSAS 18001, dengan terlebih dahulu melakukan coreective action 
atas temuan selama proses audit sertifikasi.
   Masa berlaku sertifikat SMK3/ OHSAS 18001
 adalah 3 tahun dan untuk memastikan organisasi yang sudah mendapatkan 
sertifikat SMK3/OHSAS 18001 konsisten menjalankan sistem maka setiap 6 
bulan atau 12 bulan sekali dilakukan audit pengawasan (surveylance 
audit).
 http://gsconsultindonesia.com/
 
 
No comments:
Post a Comment