Organisasi yang menjalanlan kegiatannya,
secara prinsip akan muncul resiko terkait dengan kesehatan keselamatan
kerja dan sebagai konsekuensi maka resiko kesehatan keselamatan kerja
harus di kendalikan oleh organisasi tersebut sehingga tidak berdampak
negatif. Dan hal ini menjadi tuntutan kebutuhan baik bagi karyawan,
masyarakat sekitar, pelanggan termasukpemerintah untuk melindungi warga
negaranya. Oleh karena itulah pemerintah Indonesia juga berkomitmen
sanggat tinggi untuk melindungi serta menjamin kesehatan keselamatan
kerja setiap warganya terutama yang bekerja pada institusi tertentu.
Melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87, tentang
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja, dan
Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja diatas seratus orang
atau memiliki resiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan kerja wajib menerapkan
Sistem Manjemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) , sesuai dengan UU
No.1 tahun 1970, Permenaker No.Per.02/Men/1992 dan Permenaker
No.Per.04/Men/1987.
Kemajuan teknologi kian berkembang pesat,
namun di sisi lain turut menjadi penyebab masalah pada keselamatan dan
kesehatan kerja. Masalah ini harus sesegera mungkin diatasi, karena
cepat atau lambat dapat menurunkan kinerja dan produktivitas suatu
perusahaan baik pada sumber daya maupun elemen lainnya. Oleh karena itu
sangat penting bagi suatu perusahaan untuk menerapkan.Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) seperti yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3). Persyaratan ini sebenarnya
sebuah kewajiban biasa, bukan beban yang harus ditanggung setiap
perusahaan. Kewajiban karena seharusnya sudah diperhitungkan sebagai
investasi perusahaan. Dianggap sebagai beban karena belum seluruh
perusahaan melakukannya.
http://gsconsultindonesia.com/
No comments:
Post a Comment