Friday, May 24, 2013

Apakah SMK3?

   Organisasi yang menjalanlan kegiatannya, secara prinsip akan muncul resiko terkait dengan kesehatan keselamatan kerja dan sebagai konsekuensi maka resiko kesehatan keselamatan kerja harus di kendalikan oleh organisasi tersebut  sehingga tidak berdampak negatif. Dan hal ini menjadi tuntutan kebutuhan baik bagi karyawan, masyarakat sekitar, pelanggan  termasukpemerintah untuk melindungi warga negaranya.  Oleh karena itulah pemerintah Indonesia juga berkomitmen sanggat tinggi untuk melindungi serta menjamin kesehatan keselamatan kerja setiap warganya terutama yang bekerja pada institusi tertentu. Melalui Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal  86 dan 87, tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja, dan Setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja diatas seratus orang atau memiliki resiko besar terhadap keselamatan dan kesehatan kerja wajib menerapkan Sistem Manjemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) , sesuai dengan UU No.1 tahun 1970, Permenaker No.Per.02/Men/1992 dan Permenaker No.Per.04/Men/1987.
    Kemajuan teknologi kian berkembang pesat, namun di sisi lain turut menjadi penyebab masalah  pada keselamatan dan kesehatan kerja. Masalah ini harus sesegera mungkin diatasi, karena cepat  atau lambat dapat menurunkan kinerja dan produktivitas suatu perusahaan baik pada sumber daya  maupun elemen lainnya. Oleh karena itu sangat penting bagi suatu perusahaan untuk menerapkan.Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) seperti yang diatur dalam Peraturan  Pemerintah  No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3). Persyaratan ini sebenarnya sebuah kewajiban biasa,  bukan beban yang harus ditanggung setiap perusahaan. Kewajiban karena seharusnya sudah  diperhitungkan sebagai investasi perusahaan. Dianggap sebagai beban karena belum seluruh perusahaan melakukannya.

 http://gsconsultindonesia.com/

No comments:

Post a Comment