Friday, May 24, 2013

Energy Management System ( EnMS) ISO 50001 “New Challenging in Energy Conservation”

   Energi memiliki peranan yang sangat penting untuk operasional organisasi dan dapat menjadi biaya besar bagi organisasi, apapun kegiatan  bisnisnya. Sebuah gagasan untuk melakukan efisiensi energy  dapat diperoleh dengan mempertimbangkan penggunaan energi melalui rantai pasokan,  mulai dari bahan baku  sampai produk jadi bahkan  proses daur ulang. Selain biaya ekonomi energi untuk sebuah organisasi, energi bisa memaksakan lingkungan dan sosial biaya dengan menghabiskan sumber daya dan memberikan kontribusi untuk masalah seperti perubahan iklim. Pengembangan dan penyebaran teknologi untuk sumber energi baru dan sumber terbarukan dapat memakan waktu yang lama.
   Organisasi dan  individu tidak dapat mengendalikan harga energi, namun kebijakan pemerintah atau ekonomi global yang dapat mempengaruhi, dan mereka dapat memperbaiki cara mereka mengelola energi di sini dan sekarang.
  Peningkatan kinerja energi dapat memberikan manfaat yang cepat untuk organisasi dengan memaksimalkan penggunaan sumber-sumber energi dan energi yang berhubungan aset, sehingga mengurangi baik biaya energi dan konsumsi. Organisasi juga  dapat memberikan kontribusi positif dengan  mengurangi penggunaan energi sehingga  mengurangi menipisnya sumber daya energi, efek rumah kaca dan pemanasan global di seluruh dunia.
   Di Indonesia pengguaan energi juga semakin meningkat setiap tahun seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, di mana pertumbuhan kebutuhan energi rata meningkat 7 % setiap tahun  dengan di dominasi sektor industri dan transportasi. Permasalahan yang muncul di Indonesia yakni pasokan energi belum memadai, rasio elektrifikasi 72% (tahun 2011) di dominasi bahan bakar fosil yakni minyak bumi. Pemanfaatan sumber energi baru  terbaharukan yang bersih masih sangat  kecil.
   Potensi untuk dilakukan konservasi energi di Indonesia masih sangat besar baik melalui konsumsi energi yang efisien maupun penghematan penggunaan energi.  Industri memiliki potensi untuk dilakukan konservasi energi sampai dengan 18%. Keberhasilan pelaksanaan koservasi energy juga akan berdampak pada pengurangan emisi  Gas Rumah Kaca  sebagai bagian dari komitmen pemerintah seperti yang tertuang dalam Per Pres 61 dan 71 tahun 2011.
   Pada Tahun 2009 terbitlah Peraturan Pemerintah yang mengatur tetang kewajiban pelaksanaan konservasi energi  yakni PP No 70 Tahun 2009 di ataranya di pasal 12: Mewajibkan pengguna energi di atas 6000 TOE (Ton Equivalent Oil) pertahun untuk menerapkan manajemen energi dengan:
  1. Menunjuk manajer energi
  2. Menyusun program konservasi energi
  3. Melaksanakan audit energi secara berkala
  4. Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi
  5. Melaporkan pelaksanaan konservasi energi kepada pemerintah.
 http://gsconsultindonesia.com/

No comments:

Post a Comment