Tuesday, May 21, 2013

PERAN KOPERASI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH (Sebuah Solusi Terhadap Penanganan Dan Pemberdayaan Tanah Ulayat Di Sumbar)


I. PENDAHULUAN
  
1.1. Latar Belakang 
Menjawab Undang undang No.22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah 
maka untuk propinsi Sumatera Barat  diimplementasikan dalam komitmen 
bersama kembali ke nagari yang ditandai dengan ditetapkannya Perda No.9/2000 
oleh DPRD Propinsi Sumatera Barat, menandai berbunyinya kemballi gong tanda 
kemauan dan consensus bersama untuk mewujudkan kembali kejayaan masa lalu 
dengan nostalgia indah selama sistem pemerintahan nagari dengan kesatuan 
masyarakat secara sosiologis dan ekonomis dalam suatu masyarakat nagari. 
Masyarakat nagari sebagai masyarakat hukum adat, tanah mempunyai kedudukan 
yang sangat penting, karena tanah merupakan satu-satunya kekayaan yang tetap 
dan sebagai pengikat hukum, antara manusia dan tanah mempunyai hubungan 
yang sangat erat sehingga menimbulkan hak bgi masyarakat hukum adat untuk 
menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil hasil tumbuh tumbuhan yang 
hidup diatasnya. Tanah merupakan kekayaan yang selalu dipertahankan karena 
menyangkut kewibaan dan menentukan tinggi rendahnya kedudukan suau kaum. 
Dalam kenyataannya tanah juga akan menjadi sumber konflik dalam suatu 
masyarakat, dalam konteks Sumatera Barat (Minangkabau) tanah ulayat selalu 
menjadi salah satu sumber konflik yang tak henti-hentinya. Hal ini dipacu oleh 
perbenturan pengaturan tanah ulayat menurut adat Minangkabau dengan Hak 
Menguasai Negara (HMN) yang diatur dalam pasal 2 Undang-undang Pokok 
Agraria (UU No.5/1996). Dalam versi adat Minangkabau Penguasa Adat 
(Penghulu Suku/Kaum) memiliki kewenangan atas anggota kaum/sukunya untuk 
mengatur pengelolaan tanah ulayat. Sementara versi HMN tanah ulayat adalah 
tanah negara dimana pemerintahan selaku penyelenggara negara mempunyai 
kewenangan tertinggi dalam peruntukan , pengaturan dan pemberian hak atas 
tanah. Dua pemahaman inilah nampaknya menjadi pemicu terjadinya konflik 
tanah pada sebagian besar daerah minangkabau (Suara Rakyat;February 2001). 
Secara empiris dilapangan pengelolaan tanah dalam bentuk perkebunan 
kebanyakan dilakukan dengan sistem PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Dari hasil 
penelitian /investigasi yang dilakukan oleh WALHI(Wahana Lingkungan Hidup) 
dalam Jurnal SIMPUL No.21 tahun 1999 ditemukan bahwa PIR-BUN 
menimbulkan beberapa masalah ditengah masyarakat yakni : terjadinya perubahan 
penguasaan tanah dari tanah ulayat (adat) ke pemilikan HGU (Hak Guna Usaha) 
yang dimiliki oleh perusahaan (PTP), kesenjangan ekonomi karena petani plasma 
dipaksakan untuk menghasilkan satu produk dan resiko atas usaha yang diterima 
petani plasma lebih besar.degradasi mutu lingkungan dan pelanggaran HAM 
untuk menentukan jenis komoditi pertanian dan penentuan harga sepihak oleh 
perusahaan sebagai penampung produk. 
Dengan Pola PIR-BUN untuk Sumatera Barat, pengalihan kepemilikan 
tanah ulayat ini merupakan faktor yang sangat kuat menjadi sumber konflik. 
ditambah lagi terabaikannya masyarakat lokal dimana kenggotaan kebun plasma 
itu identik dengan warga transmigrasi dari luar daerah. Maka dengan otonomi 
dimana masyarakat diberikan peran aktif dan partisifasi untuk merencanakan, 
menaganalisa, menentukan dan melakukan pembangunan didaerah/nagari. Maka 
koperasi sebagai salah satu kelembagaan ekonomi yang memiliki prinsip 
kepemilikan secara bersama, keadilan dan kekeluargaan cocok dijadikan sebagai 
solusi alternatif untuk pemecahan masalah didalam pengelolaan tanah ulayat, 
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dengan berbagai macam 
usaha dan bisnis yang akan dilakukan. Namun pertanyaannya dari pengalaman 
masa lalu, kemauan dari semua pihak tentu menjadi sebuah persoalan yang 
penting (urgen) untuk dibicarakan dan menelaah peran apa dan bagaimana 
koperasi bisa berperan di nagari. Inilah yang menjadi pembahasan dalam tulisan 
ini. Dan dengan kembalinya kepemerintahan Nagari di Sumatera Barat, 
menimbulkan suatu peluang dan tantangan untuk memfungsikan koperasi sebagai 
wadah ekonomi masyarakat nagari, khususnya dalam mengelola tanah ulayat 
sebagai hak dan milik masyarakat nagari. Sehingga yang diuntungkan dari usaha 
tersebut adalah masyarakat nagari dan masyarakat secara umum. 

1.2. Ruang Lingkup Masalah 
     Untuk melakukan pengkajian yang lebih mendalam pada permasalahan 
yang akan dibahas maka penulis membatasi ruang lingkup pada : 
1. Bagaimana peran koperasi dalam pengelolaan tanah ulayat nagari sehingga 
pendapatan masyarakat bisa ditingkatkan. 
2. Bagaimana SHU koperasi bisa diarahkan dalam peningkatan pembangunan 
daerah.    

1.3. Defini - definisi 
1. Tanah Ulayat 
Tanah Ulayat adalah Bidang tanah yang diatasnya terdapat hak Ulayat dari 
suatu masyarakat hukum adat (Pasal 1 angka 2 PMNK / Ka. BPN No. 5 th 1999). 
Dari hasil penelitian partisipatif yang dilakukan oleh LBH padang dalam edisi 
terbaru terdapat tiga prinsip tanah ulayat yakni  : 
(1.) Ulayat kaum pada umumnya sudah terbagi kepada masing-masing keluarga 
(paruik) yang ada pada suatu kaum itu sebagai ganggambauntuk. 
(2.) Ulayat suku yaitu seluruh ulayat kaum dalam suku yang bersangkutan pada 
suatu nagari. 
(3.) Ulayat Nagari, bila mengacu pada teori pembentukan nagari yang berasal dari 
taratak, taratak menjadi dusun, lalu menjadi kampung dan selanjutnya 
penggabungan kampung menjadi nagari. Maka sebenarnya tidak ada tanah 
ulayat nagari secara  terpisah, karena setiap jengkal tanah dalam nagari sudah 
milik suku / kaum. Walaupun pada beberapa nagari ada ulayat nagari atas 
pemberian dari suku atau kaum dalam bentuk batang air, lurah terjal yang 
tidak bisa dikelola oleh suku / kaum. 
2.  Penghulu adalah pimpinan suku dalam suatu kaum di Nagari. 
3.  Pucuk adat adalah : Kepala penghulu dalam suatu kelembagaan adat nagari. 
4.  Nagari adalah Suatu Wilayah teroterial yang merupakan suatu ketentuan 
masyarakat adat yang otonomi. 
5.  Suku merupakan suatu pengelompokan keluarga (keturunan) berdasarkan garis 
keturunan Ibu seperti suku pilang, Melayu, Jambak, Caniago, Koto, Bodi, 
Tanjung, Mandailing, Potopang, Mais, Guci dan lain-lain. 
6. Kaum adalah bagian dari suku yang dikelompokan berdasarkan saudara 
perempuan (keturunan ibu/nenek perempuan/paruik). 
7.  Matrilineal adalah garis keturunan orang seorang atau badan hukum. 
8. Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, 
sekaligus sebagai ekonomi rakyat yang berdasarkan ata azas kekeluargaan 
(UU Koperasi No. 25/1992 Bab 1 Pasal 1 ayat 1). 
9. Manajemen adalah serangkaian kegiatan/tindakan atau proses untuk mencapai 
tujuan yang telah ditetapkan malalui kerjasama dengan orang lain (Mustafa 
Kamal 1987).  

1.4 Tujuan Penulis      
Adapun tujuan dari penulis adalah untuk menjelaskan dan menganalisis 
peran koperasi dalam peningkatan pendapatan anggota dan kontribusinya terhadap 
pembangunan daerah dalam otonomi daerah.  

1.5 Manfaat Penulis 
Penulisan ini dimaksudkan untuk mengkaji secara teoritis dan empiris 
tentang peranan koperasi dalam pengelolaan potensi sumber daya alam nagari 
dalam masa otonomi daerah, sehingga dengan informasi yang diperoleh dan 
disajikan akan memberikan suatu masukan pemikiran dan solusi alternatif dalam 
pengelolaan tanah ulayat yang sering menjadi problrm ditingkat masyarakat, 
antara masyarakat dengan Negara, dan ini juga akan bermanfaat untuk para aktifis 
koperasi, pemerintah dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta masyarakat 
Minangkabau pada khususnya dalam menghadapi otonomi daerah.         

II. METODE PENULISAN  
Penulisan makalah ini merupakan kajian yang bersifat empiris dan kajian 
kepustakaan yang bersumber dari buku-buku, jurnal-jurnal koperasi dan media 
massa sebagai leteratur dalam bidang koperasi dan sosial ekonomi masyarakat 
Sumatera Barat. Disamping itu tulisan ini juga ada kaitannya dengan hasil 
penelitian lapangan (Observasi) dalam Inventarisasi kekayaan Nagari Sumatera 
Barat sejak bulan Juni hingga Desember 2000.  

III. PEMBAHASAN  

3.1.  Nagari Dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi 
Nagari di Sumatera Barat adalah kesatuan sosial utama yang dominan 
yang menjadi ciri khas masyarakat Minangkabau adalah dengan System 
kekeluargaan matrialineal, nagari merupakan kesatuan masyarakat otonomi. Ini 
merupakan republik mini dengan teritorial yang jelas bagi anggota - anggotanya, 
mempunyai pemerintahan sendiri dan mempunyai adat sendiri yang mengatur tata 
kehidupan masyarakat yang lebih demokratis dari pada kerajaan. 
Berbicara tentang nagari, persepsi kita jangan sama dengan lembaga adat 
lain yang feodal dan otoriter. Dimasyarakat Minangkabau nagari merupakan suatu 
sistem yang memiliki nilai-nilai demokratis, katakanlah filsafah " Bulek Aia dek 
pembuluh bulek kato dek mufakat " (Bulat air karena pembuluh dan bulat kata 
karena musyawarah dan mufakat). Demikian juga atau dalam pembagian kerja  
(Job Description), telah ada falsafahnya, dimana seluruh manusioa berguna dan 
bisa bekerja sesuai dengan keahliannya "Urang Lumpuah penghuni rumah, urang 
pakakpembunyia badia, urang buto paambui lasuang" (Orang lumpuh penghuni 
rumah, orang tuli pembunyi bedil dan orang buta penghembus lesung). Pola 
kepemimpinan nagari juga menggunakan pola dengan "Rapek Penghulu" (Rapat 
Penghulu), Kerapatan Adat Nagari dilakukan untuk menentukan kebijakan dan 
aturan yang akan diberlakukan di masyarakat nagari (Chatra : 1999 : 17). 
Dalam teritorial nagari bisa dikenal dengan hutan tinggi dan hutan rendah. 
Hutan tinggi adalah wilayah nagari yang terdiri dari hutan rimba yang belum 
dibuka, termasuk rawa-rawa dan paya-paya. Sedangkan hutan rendah adalah 
sawah, ladang, kebun dan tanah perumahan serta pekarangan dan semua tanah 
yang telah diolah oleh keluarga atau pribadi dan  semuanya ini dimiliki secara 
komunal (Manan : 1995 :240). 
Dalam persoalan investasi, tanah ulayat inilah yang selalu menjadi 
persoalan di Sumatera Barat. Sering kali persoalan-persoalan ini menjadi sumber 
konflik sebagai mana yang terjadi di kecamatan Kinali, kecamatan Pasaman dan 
kecamatan Sungai Beremas di kabupaten Pasaman Propinsi Sumatera Barat. Pada 
tahun 1990an di PAsaman dilakukan invstasi besar-besaran dalam perkebunan 
kelapa sawit dengan sistem plasma, kira-kira sebanyak 10% dari perkebunan 
seluruhnya. Dari hail investigasi dan observasi, penulis dibeberapa nagari di 
Sumatera Barat, khususnya di kabupaten Pasaman persoalan ini muncul karena 
beberapa faktor diantaranya adalah : 
1.  Dalam pengukuran lahan yang akan diolah oleh pengusaha perkebuna melalui 
pola PIR-BUN (Perkebunan Inti Rakyat) tidak melibatkan seluruh komponen 
masyarakat, yakni seluruh penghulu-penghulu nagari dan cerdik pandai, alim 
ulama yang merupakan kepemimpinan kolektif nagari, sehingga dalam 
pengukuran adakalanya dimasukan lahan pertanian yang sudah diolah oleh 
penduduk dan terjadinya  praktek-praktek sehat dalam proses administrasi 
penyelesaian tanah ulayat nagari umpamanya penyogokan terhadap datuk 
(penghulu) tertentu. 
2.  Pihak perusahaan pengelola proyek PIR-BUN tidak memberikan konpensasi 
dalam bentuk kebun atau pendapatan lain untuk masyarakat nagari yang 
dijanjikan sebelum proyek perkebunan dilakukan. 
3. Tanah sewa (ERPAH 24) Penjajahan Belanda yang disewa kepada Ninik 
Mamak (Penghulu/ Datuak) nagari sebelum merdeka, kemudian setelah 
merdeka tanah tersebut diambil oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai 
tanah Negara. Namun dipihak nagari , tanah ini adalah milik ulayat nagari, 
seperti yang ada di nagari talu dan sundatar di kabupaten Pasaman.   
Ketiga persoalan ini sering menjadi sumber konflik yang terjadi di tengah 
masyarakat dan antara masyarakat dengan negara, maka untuk memecahkan 
persoalan ini sering kali dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum 
positif. Namun justru dalam pemecahan ini timbul konflik dimana masyarakat 
selalu dirugikan, karena memang  masyarakat minang tidak terbiasa dengan jalur 
administrasi dalam bentuk surat (dokumen tertulis), tetapi melalui pola hukum 
yang berlaku secara oral (mulut kemulut) dengan cerita dari perspektif asal usul. 
Pembuktian secara hukum positif ini menjadi sebuah kelemahan karena tidak ada 
hitam diatas putih sebagai penguat. Untuk itu muncul alternatif solusi  dengan 
pendekatan cultura, yakni disesuaikan dengan adat istiadat masyarakat setempat, 
dimana kepemilikan tanah ulayat ini dimiliki secara bersama oleh masyarakat 
nagari baik ditingkat nagari, suku dan paruik (Induk/Ibu/Keluarga). 
Dalam pemberdayaan dan pengoptimalan tanah ulayat dalam bentuk lahan 
kosong, rimba, dan rawa-rawa ini perlu modal dan investasi yang cukup besar. 
Persoalannya adalah masyarakat tidak memiliki modal untuk mengolah lahan 
tersebut, maka terpaksa dilakukan investasi oleh pihak lain (Investor Luar) untuk 
masa yang akan datang dan prinsip dengan mekanisme kerja yang ada di koperasi, 
peran koperasi sangat penting dalam pemberdayaan dan pengolahan tanah ulayat 
di Sumatera Barat. 
Koperasi sebagai sebuah kelembagaan ekonomi pada dasarnya adalah 
badan usaha yang dimiliki secara bersama oleh anggota. kekuasaan di koperasi 
bukan ditentukan oleh jumlah modalnya dikoperasi tetapi satu orang satu suara 
dengan prinsip "One Man One Vote" dalam pengambilan keputusan koperasi 
bertujuan sepenuhnya untuk kesejahteraan anggota maka disini kecocokan 
koperasi sebagai kelembagaan ekonomi modern dengan kelembagaan dan prinsip-
prinsip cultural nagari di Minangkabau, persoalannya kemudian adalah bagaimana 
koperasi bisa melakukan dan mengambil peran itu secara baik dan terarah serta 
tetap mengedepankan penghargaan terhadap kelembagaan yang ada dinagari dan 
pengakuan secara bersama atas kepemilikan dan pengelolaan koperasi. Maka 
dalam pengelolaan koperasi haruslah dilakukan secara partisipatif dari masyarakat 
yang dimiliki oleh berbagai suku dan kaum di nagari.   

3.2. Strategi Koperasi Dalam Pengelolaan Tanah Ulayat 
Pada penjelasan sebelumnya telah dijelaskan bahwa tanah yang ada dalam 
batas nagari adalah milik masyarakat bagari yang terdiri dari tanah hutan tingi dan 
hutan rendah, dalam pendekatan kependudukan hutan tinggi ini digunakan untuk 
tanah cadangan yang digunakan untuk menampung pertumbuhan pendududk. 
Sedangkan hutan rendah digunakan untuk penanaman tumbuhan muda, tua, 
perumahan dan pekarangan rumah, jalan, tempat ibadah dan lain-lain dan kadang-
kadang ini disebut dengan tanah ulayat kaum. (Manan : 1995 : 34). 
Tanah ulayat dalam bentuk ulayat tinggi ini adalah tanah rimba yang 
belum pernah diolah masih dalam bentuk hutan belantara, danau, batang air, dan 
perbukitan. Dalam kondisi sekarang inilah yang menjadi objek pengerukan oleh 
Investor local dan investor luar untukHPH, Perkebunan, Perumahan untuk 
developer (Pengembang) dan tambak-tambak ikan. Sedangkan tanah ulayat 
rendah ini dimanfaatkan untuk pertanian muda seperti sawah dan ladang 
perumahan dan pekarangan rumah dalam bentuk kolam ikan. 
Kalau kita lihat tanah ulayat tinggi sebagai kepemilikan bersama 
masyarakat nagari di Sumatera Barat masih tergolong besar jumlahnya termasuk  
Tanah ulayat yang belum dikelola dengan baik seperti dalam bentuk tanah 
kosong, lahan kritis yang paling banyak salah satu contoh lahan kosong terdapat 
di kecamatan mapattungul kabupaten Pasaman hingga hari ini mencapai lebih 
kurang 300.000 Ha dimana daerah ini merupakan perbukitan-perbukitan yang 
masih rimba murni dan bekas ladang berpindah-pindah penduduk setempat.yang 
ditumbuhi padang ilalang dan rumput-rumputan yang tidak produktif. Maka 
koperasi sebagai badan usaha bisnis dapat melakukan aktifitas dalam bentuk 
pemanfaatan Tanah ulayat  dengan berbagai jenis usaha seperti perkebunan, 
pertanian, peternakan, industri dan agro wisata seperti yang dibuat dikota batu 
malang dalam bentuk perkebunan jeruk, manggis, salak dan lian-lain. 
Koperasi yang sudah ada sekarang perlu melakukan reformasi dalam hal 
kelembagaan, pengelolaan usaha, kepengurusan dan organisasi, KUD yang selama 
ini ada didesa yang merupakan bagian dari nagari perlu melakukan kajian-kajian 
sesuai dengan kondisi nagari yang ada, seharusnya memang koperasi yang ada 
sekarang melakukan perbaikan organisasi dengan cara melakukan musyawarah 
secara bersama dengan di masyarakat nagari untuk mengkonversi KUD menjadi 
Koperasi nagari yang  dimiliki secara bersama (komunal) oleh masyarakat nagari 
sehingga potensi dalam bentuk  Tanah ulayat bisa dikelola secara optimal oleh 
masyarakat nagari secara bersama tanpa menimbulkan konflik antar masyarakat. 
dimana koperasi dalam hal modal dan kelembagaan diakui sangat diharapkan. 
Kemudian persoalan-persoalan yang muncul terutama berkaitan dengan 
komunikasi dan pemahaman yang berbeda terhadap pola yang dilakukan, namun 
solusinya perlu kearifan dan konsistensi pengurus yang ada sekarang untuk 
memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat dan anggotanya. 
Penulis berkeyakinan bahwa sesungguhnya dengan nilai-nilai idiologis 
dan prinsip-prinsip koperasi yang ada, tidak akan mengalami hambatan untuk 
mengsosialisasikan koperai sebagai badan usaha kepada masyarakat nagari, 
namun tantangannya bagaimana pengurus bisa mengkomunikasikan ini secara 
baik dengan masyarakat. 
Untuk koperasi yang kan didirikan, maka ini akan lebih menarik karena 
timbul partisipasi dan dinamika masyarakat untuk berkembang secara mandiri 
untuk mengolah kapital natural yang sudah ada untuk dikembangkan secara 
optimal secara bersama. 
Setelah proses pengakuan (legitimasi) oleh masyarakat nagari terhadap 
koperasi telah berjalan dengan baik, maka proses selanjutnya adalah bagaimana 
mengkombinasikan faktor-faktor produksi yang menjadi potensi ekonomi nagari 
bisa dikelola dengan baik. Potensi tersebut adalah dalam bentuk Tanah ulayat dan 
anggota berperan sebagi pemilik (investor), tenaga kerja dan pasar (konsumen) 
dari hasil-hasil olahan produksi koperasi. Ketiga faktor penting ini merupakan 
suatu kekuatan bagi koperasi untuk hidup di Ranah Minang secara berkelanjutan. 
Ketika pengakuan dan kepercayaan masyarakat muncul, maka bagaimana 
pengurus sebagai pemegang amanah bisa menjalankan amanah dengan baik. 
Dalam pengelolaan koperasi di nagari, penulis menawarkan beberapa langkah 
kerja :  
1. Perencanaan pendirian atau pengakuan KUD menjadi koperasi Nagari 
(KOPENA). Proses perencanaan pendirian koperasi nagari baik dalam bentuk 
pendirian baru atau mengkonversi KUD yang ada sekarang menjadi koperasi 
nagari diperlukan partisipatif, artinya melibatkan secara aktif semua komponen 
masyarakat, mulai dari tahap perencanaan pendirian, perumusan visi, misi dan 
tujuan koperasi serta perumusan kelembagaan koperasi nagari. Secara konstitusi 
koperasi muaranya adalah lahirnya draft anggaran dasar dan anggaran rumah 
tangga koperasi. Kemudian pemerintah dalam hal ini dinas koperasi berfungsi 
sebagai fasilitator dan mediator dalam proses tersebut tapi tidak terlalu  
dipaksakan dengan target waktu. Biarkan proses pemahaman masyarakat berjalan 
secara alamiah dan terarah tanpa harus dipaksakan dengan berbagai keinginan 
external masyarakat. Setelah proses pemberian kesadaran, pengetahuan dan 
pengalaman dilakukan, maka mulailah melakukan beberapa langkah kerja melalui 
musyawarah masyarakat nagari dengan agenda menetapkan pendirian koperasi 
atau menjadikan KUD sebagai koperasi nagari. Dalam kesempatan ini penulis 
menawarkan langkah kerja pendirian koperasi tersebut sebagai berikut : 
a. Pembentukan kelompok-kelompok petani berdasarkan suku atau kaum 
(paruik) dalam suku. Disetiap nagari minimal ada 3 sampai 5 buah suku : 
Piliang, Melayu, Caniago, Bodi, Koto. Kelompok tani berdasarkan suku yang 
dipimpin oleh ketua kelompok suku yakni penghulu suku / mamak induak 
(datuk) karena mamak itu berfungsi sebagai pembimbing kemenakan maka 
beliau lah yang dipercaya menjadi ketua kelompok suku. Masing-masing suku 
memiliki bidang garapan atau tanah ulayat untuk diolah sebagai lahan 
perkebunan atau jenis usaha lain. 
b. Penggabungan Kelompok, Dari kelompok-kelompok suku tersebut 
dilakukan penggabungan sehingga terbentuklah koperasi nagari. Maka proses 
selanjutnya adalahj bagaimana menjalankan Koperasi secara profesional 
dengan mengkombinasikan beberapa faktor penting. Yang jelas dinagari telah 
ada potensi nagari dalam bentuk tanah ulayat, batang air, hutan, rimba, lahan 
kritis, laut, danau, rawa, peninggalan2x sejarah, tambak, sawah, ladang, 
dengan berbagai hasil-hasil produksi masyarakat seperti : kayu, pasir, batu, 
padi, ikan, jagung, sayuran, hasil tenun dan lain sebagainya.  

3.3. Manajemen Pengelolaan Koperasi Nagari. 
    Pengaturan dan pengelolaan koperasi seharusnyua dilakukan secara 
professional, dengan fungsi-fungsi manajemen dan pengkombinasikan skill-skill 
yang ada baik skill teknikal maupun skill manajerial. Dalam kegiatannya koperasi 
perlu melakukan pengaturan dalam manajemen keanggotaan dan pengurus 
(SDM), manajemen usaha (teknis), manajemen keuangan dan permodalan serta 
manajemen pemasaran.  
3.3.1. Manajemen Sumber Daya Manusia 
Keanggotaan 
Keanggotaan koperasi nagari bersifat sukarela dan terbuka bagi warga 
negara, karena warga minang sangat egaliter, orang suku non minang pun bisa 
menjadi cucu dan kemenakan salah satu suku di minangkabau dengan istilah 
("kemenakan malakok") Anggota kopersi dikelompokan berdasarkan kaum dalam 
sukuyang dibimbing oleh penghulu suku. Dalam pengaturan keanggotaan, 
biasanya disetiap suku ada dua kelompok yakni urang sumando (laki-laki yang 
nikah ke suatu suku) sebagai kepala keluarga yang mengolah harta keluarga dan 
ninik mamak (anak laki-laki dari suku tersebut). Dalam keluarga mamak berfungsi 
sebagai pembimbing kemenakan. Maka dalam kelompok itu peran mamak 
kembali diperkuat dan memang secara sosiologis masyarakat minang masih 
mengakui kewibawaan, peran dan fungsi mamak dalam keluarga. 
Pengurus dan Pengawas 
Pengurus dan Pengawas koperasi adalah anggota yang dipilih oleh anggota 
dalam rapat anggota koperasi. Kepemimpinan koperasi harus dilakukan secar 
kolektif antar seluruh komponen yang ada, baik itu kelompok (suku), 
kelembagaan adat seperti penghulu, alim (imam, khatib, bilal) dan cerdik pandai 
nagari. Kemudian untuk menjalankan operasional koperasi, maka ditunjuklah 
beberapa manajer yang dipilih dari cerdik pandai nagari seperti anak nagari yang 
telah menyelesaikan pendidikannya keperguruan tinggi atau yang memiliki 
keahlian dan keterampilan professional dalam usaha yang akan dijalankan 
koperasi. Untuk menjaga konsistensi dan kelanjutan koperasi yang didirikan, 
maka perlu ada program pencerdasan dalam bentuk program pendidikan dalam 
konteks umum dan pendidikan profesional dalam bentuk keterampilan baik 
kepada anggota maupun kepada pengurus.    
3.3.2. Manajemen Usaha (Teknis) 
Dari tema dan penjelasan sebelumnya di ranah minang ada sebuah potensi 
nagari yang sudah dikelola, tapi belum tepat pengelolaannya dalam bentuk PIR-
BUN dan lain-lain. atau tanah ulayat yang belum dikelola sama sekali seperti 
seperti dalam bentuk lahan-lahan kosong yang ditumbuhi dengan rumput-
rumputan, atau lahan kritis yang sebenarnya bisa dikelola. Dalam pengelolaan 
tanah ulayat disetiap suku / kelompok, serta teknisnya masing-masing suku 
membagi ulayat kaum kepada anak, cucu dan kemenakan, sedangkan produk 
dihasilkan desrahkan sepenuhnya kepada masing-masing suku / kelompok. Untuk 
tahap awal anggota/ masyarakat nagari masih membutuhkan barang-barang 
konsumsi sehari-hari, maka koperasi memprioritaskan kebijakannya dalam 
pemenuhan kebutuhan anggota. Untuk itu perlu dilakukan dipersifikasi 
(penganekaragaman) produk koperasi di nagari, sehingga satu kelompok 
menghasilkan produk untuk kelompok lain dan sebaliknya. seperti contoh 
Kelompok A menanam "sayur lobak" maka kelompok lain menanam tanaman 
"padi". Namun jika koperasi atau kebutuhan masyarakat telah sampai pada masa 
konsumsi tinggi atau telah maju maka kegiatan usahanya diarahkan kesektor 
industri, jasa dan pemenuhan bahan baku atas industri tersebut, seperti usaha 
perabot, maka kelompok lain bergerak pada usaha pengambilan kayu dan 
pengiriman.  
3.3.3. Manajemen Keuangan dan Permodalan 
Dalam halnya koperasi nagari sudah dijelaskan, bahwa sudah ada suatu 
potensi dalam bentuk modal tanah ulayat seperti rimba, tanah kosong, batang air, 
perbukitan, pegunungan yang bisa dikelola secara bersama. Namun tentunya harus 
ada modal kerja untuk menjalankan usaha bisnis tersebut maka ada dua sumber 
yang bisa digunakan yaitu : 
(1). Modal Sendiri, yakni modal yang bersumber dari anggota yang terdiri dari 
simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dalam menetukan besaran 
nominal yang harus diberikan oleh anggota, harus berdasarkan kemampuan 
anggota. Namun perlu diperhatikan, untuk saat ini diharapkan partisipasi aktif 
anggota, karena dalam usaha ini anggota akan menggantungkan kebutuhan 
ekonomisnya kepada koperasi. Disamping itu masih ada sumber lain seperti 
dalam bentuk modal donasi/bantuan dari pemerintah daerah atau bantuan dari 
rantau, karena minang sebagian besar anak nagari usia produktif banyak yang 
merantau, akan tetapi masih memiliki hubungan kultural dan emosional 
dengan masyarakat Sumatera Barat. 
(2). Modal asing adalah sejumlah modal yang bersumber dari pinjaman utang 
jangka pendek atau jangka panjang baik dari anggota maupun dari luar 
anggota. Untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan koperasi, maka 
perlu kebijakan kredit dari pemerintah daerah melalui Bank Nagari dan BPR- 
Nagari , BRI atau modal penyertaan (modal ventura) (PT Sarana Sumatera 
Barat Ventura). Bantuan modal ini dapat mendukung berbagai program yang 
dilakukan oleh nagari, seperti eksploitasi dan pemanfaatan sumber daya alam 
nagari. 
(3). Manajemen Keuangan, dalam pengelolaan keuangan, koperasi nagari harus 
memiliki suatu sistem akuntansi yang diterapkan secara baku dengan 
berpedoman pada standar akuntansi koperasi (keuangan) yang telah 
ditetapkan IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia). Sistem pencatatan disesuaikan 
dengan kebutuhan koperasi dengan rasional jenis usaha, volume usaha dan 
kegiatan usaha yang dijalankan. Operasionalisasinya dilakukan oleh tenaga-
tenaga profesional yang ditunjuk dan dipilih oleh pengurus koperasi nagari.  
3.3.4. Manajemen Pemasaran 
Pemasaran diartikan sebagai suatu proses usaha untuk memudahkan 
barang dan jasa dari lokasi produsen ke konsumen akhir, maksud dari proses 
usaha tersebut adalah proses pabrikan atau produsen dapat mencapai tujuannya 
yaitu memuaskan pembeli atau konsumen (Sukamdiyo : 1996). Kalau kita balik 
pada proses usaha koperasi nagari diatas, bahwa ada koperasi nagari yang berada 
pada masa transisi dari tradisional ke modern, dan ada pula koperasi nagari berdiri 
pada masyarakat modern. Tradisional dalam arti bahwa produksi yang akan 
dijalankan masih bersifat produksi primer dalam bentuk bahan baku untuk proses 
pabrikase atau dalam bentuk hasil-hasil hutan dan hasil pertanian tradisional.Pada 
koperasi ini pemasaran produk diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat 
nagari dan kelebihannya dijual ke luar nagari . Proses selanjutnya diarahkan untuk 
ditingkatkan manjadi usaha bersifat produksi dalam bentuk jasa dan industri kecil 
rumah tangga. 
Jika koperasi nagari berada pada masyarakat modern, dimana tingkat 
konsumsi masyarakat telah berada pada konsumsi dengan barang-barang hasil 
industri dan mewah, maka diupayakan pemasaran produk untuk pemenuhan 
kebutuhan anggota dengan menjual atau membeli barang antar nagari, daerah, dan 
luar negeri (eksport).  
Dalam strategi pemasaran tentu produk yang dihasilkan harus berorientasi 
pada pasar (marked oriented). Dalam hal ini penulis menawarkan paradigma baru 
dalam praktek transaksi di koperasi dengan sistem " menjual dan membelikan" 
maksudnya adalah koperasi difungsikan sebagai agen untuk menjualkan produk 
atau jasa yang dibutuhkan oleh anggota, dan membelikan produk atau jasa yang 
dibutuhkan anggota. Untuk jasa ini koperasi di berikan komisi sekian persen yang 
harus ditetapkan dalam rapat anggota.  
Dengan paradigma dan strategi ini minimal akan mengurangi kerakusan 
koperasi sebagai penjual untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai pembeli 
akan mengurangi rasa ingin menekan untuk mencari keuntungan, sebagai upaya 
meningkatkan prestasi pengurus, dan SHU tinggi yang dilaporkan kepada anggota 
dalam rapat anggota. Dengan strategi ini koperasi, tidak perlu menyediakan modal 
kerja yang besar dalam pengelolaan koperasi tetapi cukup dengan modal 
kepercayaan yang harus dijaga secara baik oleh pengurus koperasi.  
Dalam proses pengelolaan faktor-faktor produksi dan mengkombinasikan 
antara tanah ulayat, masyarakat nagari (tenaga kerja) dan investasi, maka minimal 
dalam proses ini akan menimbulkan usaha-usaha baru di nagari seperti 
perkebunan, sekolah, pertanian, tarnbak, kolam, penggemukan sapi, tempat 
rekreasi dan lain-lain. Dengan adanya usaha-usaha tersebut rnaka akan 
menimbulkan barang atau jasa di koperasi yang bisa dijual kepada masyarakat 
sendiri atau dibeli oleh orang lain. Kita mungkin tidak akan perlu lagi mengimpor 
sapi dari Australia, gandum dari Amerika serikat, kedelai dari Brazil. Secara 
praktis dilapangan ada beberapa peluang pendirian dan pengembangan koperasi 
nagari, seperti masyarakat petani garnbir di kabupaten 50 kota, selama ini petani 
gambir mengolah lahan dan memasarkan basil gambir dengan sendiri-sendiri, atau 
bekerja sarna dengan para pedagang perseorangan (lintah darat). Produk garnbir 
yang dihasilkan tidak optimal sehingga pendapatan petani juga tidak seimbang 
dengan pekerjaan yang dilakukan, begitu pula halnya dengan pemasaran getah 
gambir. Seringkali dipermainkan oleh pedagang, terutarna dalam penentuan harga 
jual, sementara harga sebenarnya tetap tinggi di pasar internasional. Dalam 
pemasaran getah garnbir ini, para pedagang dan exportir gambir mengekspor ke 
India, Singapura dan Inggris. Kalaulah koperasi bisa bermain, maka sangat besar 
peran yang bisa dijalankan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, tentunya 
peran koperasi tersebut dimulai dari kemauan secara bersama dari masyarakat 
nagari untuk mernecahkan persoalannya, melalui sebuah kelembagaan dalarn 
bentuk badan hukum koperasi. Koperasi bisa rnelakukan usaha dalam hal 
pengembangan pengelolaan lahan pertanian, proses produksi (pengampoan) 
gambir dan pemasaran gambir, dan pengembangan produk gambir menjadi 
produk setengah jadi atau jadi. Kenapa MustikaRatu harus mernbeli gambir dari 
Singapura sebesar Rp. 100.000/Kg,  sementara di Padang hanya Rp. 8.500,- /Kg 
.masih banyak lagi contoh peluang dan potensi nagari yang bisa dikelola oleh 
masyarakat dalam masa otonomi daerah di berbagai nagari di Surnatera Barat.  
Data terakhir 2001, terdapat 450 buah nagari yang akan menjadi 
pemerintahan nagari di Sumatera Barat, yang memiliki kekayaan fisik dan non 
fisik ( kelembagaan adat, adat istiadat, kesenian dan aturan nagari). Sebagai 
contoh lain dalam hal potensi hutan rimba, koperasi masyarakat nagari Muaro Sei 
Lolo di kabupaten Pasaman, selama ini kayu- kayu yang ada kebanyakan hanya 
ditebang dan kemudian dibakar oleh para penduduk untuk dijadikan lahan 
perkebunan dan lahan padi berpindah-pindah, maka kedepan ini bisa dikelola 
dengan baik dimana basil hutan bisa dimanfaatkan secara bersama oleh 
masyarakat dalam bentuk koperasi dan lahan tersebut kemudian diolah dengan 
baik dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.  
Akibat dari berjalannya sektor real (usaha) maka ada berapa dampak 
ekonomi yang akan muncul yakni timbulnya pekerjaan masyarakat di sektor 
pertanian dan pemasaran sehingga pendapatan masyarakat bisa ditingkatkan. 
Dengan demikian akan memberikan kontribusi secara langsung dan tidak 
langsung terhadap pendapatan asli daerah dalam bentuk retribusi daerah (retribusi 
pasar / retribsi basil bumi) dan pajak- pajak pemerintah dalam bentuk pajak 
penghasilan, PKB, PPN dan lain-lain. Asumsi ini dilatarbelakangi karena daya 
beli masyarakat naik sehingga masyarakat juga akan berbelanja pada barang-
barang objek pajak.   

3.4. Koperasi dan Pembangunan Daerah  
Ketika Koperasi menjadi kelembagaan ekonomi masyarakat nagari bisa 
terwujud, maka ini sebuah "starting point" untuk pengembangan ekonomi 
masyarakat Sumatera Barat kedepan. Kesimpulan ini didasari oleh karena 
landasan idiologis dan landasan ekonomis koperasi memiliki kelebihan-kelebihan, 
seperti prinsip-prinsip keadilan, demokratisasi kemandirian, pemberian hasil sisa 
usaha atas jasa koperasi, kerjasama antar koperasi, (UU Koperrasi no 25/1992). 
Tinggal bagaimana faktor Eksternal dalam koperasi dan faktor internal sejalan dan 
sinergis.  
Antar kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan dan 
kepentingan masyarakat banyak yang bisa dimachingkan disesuaikan. Kebijakan 
kredit koperasi nagari sebagai basis ekonomi masyarakat, perlu didorong dan 
dimotivasi melalui kegiatan, pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan 
kapasitas personal pengurus dan anggota koperasi, dan menetapkan insentif yang 
tinggi terhadap personal yang bekerja di sektor koperasi sehingga sumber daya 
manusia yang berkualitas bisa tertarik masuk ke koperasi dan memberikan 
kontribusi utama dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi ke depan.  
Memang selama ini diakui bahwa koperasi selalu dihadapkan dengan 
persoalan-persoalan internal seperti permodalan, keterbatasan tenaga manusia 
yang memiliki skill dan pengetahuan, yang berbasis teknologi dan keilmuan, 
sehingga persoalan ini perlu distimulus oleh pengambil kebijakan dalam bentuk 
investasi pada sektor koperasi dan penaikan tarif insentif bagi pekerja di lembaga 
koperasi.  
Ketika faktor eksternal (kebijakan) dan faktor internal koperasi telah 
berjalan secara sinergis, maka munculah koperasi yang tumbuh dan berkembang 
sesuai dengan tuntutan masyarakat. Persoalnnya adalah bagaimana pula koperasi 
bisa memberikan kontribusi yang berarti terhadap pembangunan daerah kerja 
dalam bentuk pembangunan fisik dan mental masyarakat .Disini yang menjadi 
pokok program dan kegiatan koperasi adalah bagaimana koperasi bisa berarti bagi 
masyarakat. Pengurus yang memiliki otoritas dan mandat dari Rapat Anggota 
(RAT) perlu menterjemahkan visi dan tujuan ini dalam bentuk program kerja, dan 
pengalokasian anggaran dalam bentuk distribusi sisa hasil usaha yang lebih besar 
untuk sumbangan pembangunan daerah kerja, seperti pembangunan fasilitas 
umum berupa pendidikan, tempat ibadah, sarana transportasi, rumah sakit, 
pemeliharaan gedung, peralatan umum, dan sumbangan terhadap sektor pendi- 
dikan, baik pendidikan dalam bentuk peningkatan kualitas personal pengurus, 
anggota tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas generasi ke depan yakni 
anak-anak nagari yang berada pada usia sekolah, baik berupa pemberian program 
beasiswa maupun bantuan dana pendidikan untuk lembaga-lembaga pendidikan 
umum dan agama di nagari dan Sumatera Barat secara umum atau SHU ini dapat 
merupakan sumber pendapatan daerah dalam APBD karena semua pihak, baik 
pemerintah maupun masyarakat berperan untuk menciptakan sisa hasil usaha, dan 
mekanisme ini tentu menjadi kekuasaan dan wewenang dalam Rapat Anggota 
Tahunan Koperasi.                

IV. KESIMPULAN DAN SARAN  

4.1. Kesimpulan  
Dari penjelasan pada pembahasan maka penulis berkesimpulan :  
a.  Dari penjelasan sebelumnya koperasi mampu berperan untuk meningkatkan 
pendapatan masyarakat pemerintah daerah dengan catatan ada kemauan secara 
bersama dari semua pihak untuk menjadikan koperasi sebagai kepemilikan 
bersama (komunal) dalam bentuk usaha pengelolaan tanah ulayat nagari yang 
dibentuk oleh permodalan lokal maupun bantuan dan dukungan dari pihak luar 
koperasi sehingga persoalan tanah ulayat bisa diselesaikan secara baik dengan 
pendekatan kultural masyarakat.  
b.  Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat di nagari memiliki peran yang 
sangat penting, cocok karena mengedepankan kepemilikan bersama dan 
prinsip keadilan untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi nagari maka 
pendapatan masyarakat nagari bisa ditingkatkan dengan Demikian secara tidak 
langsung akan berpengaruh pula Terhadap Pendapatan asli daerah (PAD).   

4.2. Saran  
Dalam kesempatan ini izinkanlah penulis memberikan saran kepada pihak-
pihak terkait :  
a.  Kepada pemerintah, diharapkan agar kebijakan publik dalam hal ekonomi 
selalu berangkat dari pemikiran dan pemahaman bahwa kebijakan tersebut 
akan memberikan dampak positif terhadap rakyat, maka penulis menyarankan 
agar pengelolaan tanah ulayat seharusnya diserahkan kepada masyarakat.  
b. Kepada penghulu dan seluruh komponen masyarakat nagari, diharapkan 
terbuka terhadap masukan dan pemikiran yang rasional yang memiliki nilai-
nilai keadilan, dari mulai mendiskusikan, menelaah dan melakukan usaha-
usaha konkrit untuk mewujudkan koperasi sebagai lembaga ekonomi 
masyarakat nagari.  

Oleh : Yulhendri 

Sunday, May 5, 2013

Proses Pemurnian Minyak Kelapa Sawit


Pemurnian minyak kelapa sawit bertujuan untuk memurnikan minyak dengan cara memisahkan air dan kotoran  yang terkandung dalam minyak kasar (crude palm oil) hasil ekstraksi berdasarkan perbedaan berat  jenis. Tahapan proses fisikanya adalah sebagai berikut: 
1.      Continuous settling tank
            Pada proses ini minyak masih bercampur dengan lumpur, air, dan kotoran lainnya (sludge). Continuous settling tank berfungsi untuk memisahkan sludge dari minyak dengan memanfaatkan prinsip beda jenis dimana minyak berada dibagian atas dar air dan kotoran (mengapung). Hasil dari proses ini adalah minyak bersih yang akan dialirkan ke top oil tank, sedangkan air dan kotoran dialirkan ke sludge tank untuk dialirkan sebagai pupuk limbah cair (land aplication). 
2.    Top oil tank
            Pada proses ini top oil tank menggunakan prinsip perbedaan berat jenis dan penguapan, temperatur tangki yang mencapai 90-95˚C akan membuat air menguap dan limbah akan mengendap dibagian bawah. Uap air yang dihasilkan difungsikan sebagai pendingin alat, minyak dan kotoran akan ditampung sementara di tangki ini sebelum masuk ke oil purifier. 
3.      Oil Purifier
            Proses ini merupakan pembersihan lanjutan berdasarkan perbedaan berat jenis dan gaya sentrifugal, dengan kecepatan alat 7.500 rpm kotoran dan sisa air berat jenisnya jauh lebih berat daripada minyak sehingga akan keluar dari tangki. Selanjutnya minyak akan keluar menuju vacum dryer. 
4.      Vacuum dryer
            Di dalam vacuum dryer, minyak diuapkan dengan sistem pengabutan. Minyak yang sudah bebas air dipompa ke tangki penimbunan melalui flow meter. Temperatur minyak harus 90-95˚ C agar air cepat menguap keluar melalui lubang diujung vacuum dryer. 
5.      Sludge tank
            Sludge yang keluar dari continuous tank masih mengandung minyak, karena itu perlu diolah lagi (penyulingan) untuk diambil minyaknya melalui pemanasan suhu 90-95˚C agar viskositas sludge menurun, proses ini berlangsung dalam sludge tank. 
6.      Sludge temperator dan Vet Pit
            Sludge yang keluar dari proses oil purifier masih mengandung minyak, sehingga harus dimasukkan ke sludge separator untuk diambil minyaknya dan hasil pemisahnnya akan masuk ke riclained tank, lalu masuk kembali ke contonuous settling tank. Sludge bersama dengan air pencuci mesin cetrifuge dikumpulkan dalam vet pit untuk dipisahkan dan diambil minyaknya.






            Proses pemurnian secara kimia ini, terdiri dari proses degumming, proses neutralisasi, dan proses bleaching. Proses ini disebut kimia, karena proses yang dilakukan dengan penambahan bahan kimia. Dan bila mengolah minyak kelapa sawit sebagai bahan baku, hasil yang diperoleh disebut NBDPO atau kepanjangan dari Neutralized Bleached Deodorized Palm Oil. Berikut ini adalah proses pemurnian secara kimia:
1. Proses Degumming
            Degumming adalah proses penghilangan gum (getah). Biasanya menggunakan asam phospat, karena asam phospat ini dapat mengikat fosfor yang merupakan komposisi getah, kemudian mengendapkannya. Proses ini disertai pemanasan untuk mengoptimalkan proses degumming, biasanya pemanasan dilakukan sampai suhu sekitar 60oC. Penggunaan air sebagai pengganti asam posfat dapat dilakukan, tapi dirasa kurang efektif karena masih adanya sedikit gum dan waktu yang dibutuhkan untuk mengendapkan air dan gum-nya membutuhkan waktu yang agak lama.
2. Proses Netralisasi
            Netralisasi adalah proses penambahan suatu basa ke dalam minyak untuk menetralkan minyak, karena sebelumnya minyak mengandung FFA (asam lemak bebas) yang kemudian direaksikan dengan basa kuat/larutan caustic yang akhirnya membentuk sabun. Basa kuat yang pada umumnya untuk reaksi ini adalah sodium hidroksida (NaOH) dan potassium hidroksida (KOH). Proses ini disertai dengan pemanasan sampai suhu sekitar 60oC. Namun, proses ini tidak dapat digunakan untuk FFA tinggi, karena bila proses pemurnian minyak secara kimia ini dilakukan, hasilnya akan menjadi sabun semua.
3. Proses Pengeringan
            Proses pengeringan pada minyak bertujuan menguapkan terutama air dan mungkin pengotor lain yang volatile. Minyak hasil dipanaskan hingga >100oC (cukup suhu dimana air akan menguap), kemudian dalam kondisi vakum rendah. Karena bila masih ada kandungan air, maka memungkinkan terjadinya hidrolisa, yang bila bereaksi, hasil akhirnya asam lemak bebas dan menjadi digliserida atau menjadi monogliserida.
4. Proses Bleaching
            Bleaching adalah memucatkan minyak atau menghilangkan komponen warna yang tidak diinginkan. Proses pemucatan ini ada 4 macam:
  1. Pemucatan dengan absorbsi : Biasanya digunakan bleaching earth (tanah pemucat) dan karbon aktif sebagai absorben.
  2. Pemucatan dengan oksidasi : Proses ini dikembangkan di industri sabun.
  3. Pemucatan dengan panas : Pada umumnya, pada suhu tinggi warna akan menjadi lebih pucat, karena zat-zat warna akan menguap. Namun proses ini, biasanya kondisi di bawah atmosfir atau vakum, karena untuk menghindari rusaknya minyak karena suhu yang terlalu tinggi.
  4. Pemucatan dengan hidrogenasi : Hal ini dilakukan dengan penambahan hidrogen, reaksi yang terjadi adalah reaksi adisi, pemecahan rantai. Misalnya untuk beta karoten yang mempunyai ikatan rangkap kemudian diadisi, warna menjadi lebih pucat.
            Namun yang pada umumnya yang digunakan dalam industri refinery minyak nabati adalah pemucatan dengan menggunakan absorben, dengan tanah pemucat (bleaching earth) disertai pemanasan dan pada kondisi vakum. Proses pemucatan ini sebenarnya tidak baik karena menghilangkan kandungan vitamin A dan Betakaroten yang baik untuk kesehatan.
Kelemahan proses pemurnian secara kimia:
  1. Tidak dapat dilakukan untuk FFA tinggi.
  2. Losses banyak.
  3. Tidak ekonomis untuk kapasitas yang besar, karena membutuhkan bahan kimia dan proses yang panjang.
  4. Produk samping yang dihasilkan memerlukan treatment yang lebih lanjut, seperti sabun yang dihasilkan perlu proses lanjut.

Friday, May 3, 2013

Jangan buang-buang kertas

Pernahkah anda menghitung berapa banyak kertas yang anda gunakan dalam sehari. Jika dalam sehari anda menggunakan 20 lembar kertas, maka dalam sebulan anda menghabiskan 600 lembar kertas. Dalam setahun, anda menghabiskan 7200 lembar kertas.

Kertas biasa kita pakai dalam aktivitas sehari-hari, dari untuk menulis, membungkus kado, pembungkus makanan, dan lain-lain. Dapatkah anda membayangkan bagaimana jadinya bila tidak ada kertas. Kertas biasa kita jumpai dan karena relatif mudah untuk mendapatkannya maka tidak heran jika pemakaian kertas cenderung sesuka hati penggunanya.

Tingkat kebutuhan kertas pun kemudian makin meningkat dari hari ke hari. Jika dahulu adanya komputer dan e-mail diyakini dapat mengurangi pemakaian kertas. Namun nyatanya tidak demikian, kebutuhan akan kertas tetaplah tinggi.
Tingginya kebutuhan akan kertas berimbas pada ketersediaan kayu, dimana kayu diolah menjadi bubur kertas (pulp) dan kemudian diolah lagi menjadi kertas. Menurut Prof. Dr. Sudjarwadi (UGM), 1 rim kertas setara dengan 1 pohon berumur 5 tahun. Untuk setiap ton, pulp membutuhkan 4,6 meter kubik kayu, dan 1 ton pulp menghasilkan 1,2 ton kertas. 1 hektar hutan tanamanan industri (acacia) dapat menghasilkan kurang lebih 160 meter kubik kayu. Jika pertahun diproduksi 3 juta ton pulp, maka membutuhkan 86.250 hektar hutan.


Daur ulang tumbuh acacia yang cukup lama, yakni 6 tahun, menyebabkan industri pulp membutuhkan lebih banyak hutan untuk beroperasi. Berdasarkan data dari Departemen Kehutanan pada tahun 1997, total kapasitas produksi industri perkayuan di Indonesia setara dengan 68 juta M3 kayu bulat. Kapasitas tersebut 3 kali lipat lebih besar dibandingkan kemampuan hutan produksi Indonesia untuk menghasilkan kayu secara lestari. Akibatnya, bahan baku industri kertas banyak berasal dari hutan alam, dan diperparah dengan tidak dilakukannya penanaman hutan kembali. Ini menunjukkan kertas erat kaitannya dengan hutan. Bahkan menurut World Wide Fund (WWF), penggunaan 1 rim kertas telah mengorbankan dua meter persegi hutan alam.

Saat ini hutan-hutan di Indonesia mengalami kerusakan yang cukup parah. Jika dahulu Indonesia termasuk dalam 3 negara dengan hutan terluas di dunia, bahkan diyakini 84% daratan Indonesia adalah hutan, maka saat ini Indonesia telah menjadi negara dengan laju perusakan hutan yang cukup tinggi. Menurut data Food and Agriculture Organizations (FAO), setiap harinya hutan di Indonesia berkurang seluas 500 kali luas lapangan sepakbola.

Sejarah deforesasi di Indonesia dimulai pada tahun 1970, dimana pohon ibarat emas coklat yang menawarkan keuntungan dan menggiurkan banyak pihak sehingga akibatnya penebangan hutan untuk tujuan komersial menjadi marak. Industri kertas pun dipandang sebagai upaya untuk mengangkat perekonomian negara. Ini tidak lepas dari tingginya harga pulp di pasaran. Di kawasan Asia, Indonesia bahkan memegang peranan penting dalam memasok kebutuhan pulp dan kertas dunia.

Proses pembuatan kertas yang dilakukan melalui penebangan hutan telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Akibatnya, industri kertas telah meluluhlantakkan hutan alam di negeri ini. Tidak hanya itu saja penggunaan kertas yang tinggi juga telah menyebabkan banyaknya sampah kertas. Buruknya dampak pemakaian kertas terhadap lingkungan dan makin banyaknya sampah kertas kemudian memunculkan adanya kertas daur ulang yang dianggap sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Pun demikian, di Indonesia harga kertas daur ulang masih lebih mahal dibanding kertas biasa, dan pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan kertas. Ini berbeda dengan di Swiss, dimana harga kertas daur ulang lebih murah daripada harga kertas yang diproduksi dari pohon. Ini menunjukkan tingginya komitmen pemerintah Swiss untuk mengurangi pemakaian kertas dari pohon dan menggalakkan pemakaian kertas daur ulang.

Berangkat dari hal tersebut, sudah seharusnya keprihatinan atas penggunaan kertas dan dampaknya terhadap kelestarian hutan harus menjadi kesadaran yang mengendap di masyarakat sehingga terwujud dalam perilakunya sehari-hari. Ini artinya, kesadaran untuk menghemat kertas dan menggunakan kertas dengan seefektif mungkin harus menjadi semangat pada diri setiap orang. Kampanye akan hal ini pun harus terus menerus dilakukan.


Tips Hemat Kertas
Berkaitan dengan upaya untuk mengurangi penggunaan kertas, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pada tahun 2007, penggunaan kertas di kantor dapat dikurangi hingga 25%. Artinya, apabila setiap bulan ada pembelian kertas senilai Rp.100.000,00, maka ada penghematan sebesar Rp. 25.000,00 setiap bulannya. Upaya mengurangi kertas dapat dilakukan dengan menggunakan kertas secara bijak dan hal ini dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi atau di tempat kerja. Misalnya mencetak dokumen berupa memo, draf atau dokumen yang tidak membutuhkan satu sisi kertas dengan mencetak menjadi 2 sisi.
Dalam mencetak dokumen, untuk mengurangi pemakaian kertas dapat dilakukan dengan mengubah margin dokumen yang akan dicetak menjadi lebih kecil serta memperkecil ukuran hurufnya menjadi Arial 8 atau Times New Roman 9 (ukuran huruf ini masih bisa ditolerir oleh mata manusia yang sehat). Dengan menggunakan jenis huruf Arial dan Times New Roman akan lebih sedikit memakan ruang dibandingkan jika menggunakan jenis huruf yang lain.

Menggunakan kertas di kedua sisinya (depan dan belakang). Karenanya, jangan membuang kertas yang tidak terpakai. Sisi kertas yang masih kosong dapat digunakan untuk mencetak dokumen yang masih berupa draf atau memo. Jadi, biasakan untuk menyimpan kertas yang sudah tidak terpakai.
Bila tidak diperlukan untuk mencetak dokumen, dokumen yang akan dikirim dapat dikirim melalui e-mail atau diberikan dalam bentuk CD RW (CD yang dapat diisi kembali), dapat pula meminta penerima untuk mengunduhnya melalui website.
Mencetak dokumen dengan bijak, artinya sebelum mencetak dokumen harus dipastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan. Ini dapat dilakukan dengan selalu menggunakan print preview sebelum mencetak dokumen sehingga kesalahan dalam pencetakan dapat dihindarkan. Untuk mengedit dokumen dapat dilakukan di komputer, setelah dokumen dirasa sudah benar dapat dicetak.

Selalu memeriksa tinta dan mesin fotocopy atau printer sehingga hasil yang diperoleh dipastikan sudah baik. Seringkali karena tinta di mesin fotocopy dan printer kurang baik, hasil yang diperoleh kurang memuaskan sehingga pencetakkan atau penggandaan dilakukan beberapa kali. Ini artinya, akan membutuhkan lebih banyak kertas.

Dalam sebuah pertemuan, pendistribusian bahan materi dapat dilakukan dengan mengirimkannya melalui e-mail atau peserta dapat menduplikasikannya dengan flashdisk. Selain itu juga tidak perlu membagikan notes. Jika peserta memang memerlukan kertas untuk menulis, dapat disediakan kertas HVS 60 gr di sebuah meja dan meminta peserta untuk menggunakannya sesuai dengan kebutuhannya.

Jika selama ini anda terbiasa untuk menuliskan ide atau pemikiran anda di kertas, maka mulailah dengan menuliskan ide anda langsung dengan mengetikkannya di komputer atau laptop. Baru jika anda merasa perlu untuk mencetaknya, dokumen tersebut baru dicetak.

Menggunakan kertas 60 gr atau 70 gr. Umumnya, printer dan mesin fotocopy saat ini bisa bekerja menggunakan kertas yang lebih tepis. Dengan menggunakan kertas yang lebih tipis, akan lebih ramah lingkungan, karena kertas yang lebih tebal, licin, dan putih lebih banyak menggunakan listrik, bahan kimia dan menghasilkan limbah yang lebih banyak pula.
Untuk dokumen yang hanya sekali baca atau memiliki masa berlaku yang singkat dapat didistribusikan melalui e-mail atau CD serta dapat meminta orang yang membutuhkannya untuk mengunduh melalui website.

Biasakan untuk menggunakan kertas sesuai dengan kebutuhan. Kebiasan ini juga harus dikomunikasikan kepada anak-anak dan anggota keluarga yang lain. Sehingga masing-masing orang akan sadar dan memiliki kebiasaan menggunakan kertas dengan bijak. Selain itu juga dengan memilah-milah sampah yang dihasilkan sesuai dengan jenisnya, sehingga akan mempermudah proses pengolahan sampah.

Upaya menggunakan kertas dengan bijak, termasuk juga dengan menggunakan kertas tissue. Selama ini kertas tissue dipandang sebagai hal yang sepele. Akibatnya, pemakaian kertas tissue menjadi sangat konsumtif. Oleh karenanya, biasakan pula untuk menggunakan kertas tissue daur ulang dan menghemat pemakaiannya.


Di tempat kerja, perlu untuk disosialisasikan kebijakan untuk menghemat kertas. Ini artinya perlu dirancang kebijakan atau aturan yang dapat mendukung hal tersebut. Misalnya, untuk memacu karyawan agar menghemat kertas, dapat diberikan penghargaan kepada mereka yang melakukan penghematan kertas atau menggunakan kertas dengan bijak.
Pada level yang lebih tinggi, pemerintah perlu untuk mensosialisasikan untuk menghemat kertas. Misalnya dengan mewajibkan institusi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memakai produk daur ulang, termasuk kertas daur ulang. Menurunkan harga kertas daur ulang sehingga harganya lebih terjangkau dan lebih murah daripada kertas yang berasal dari pohon.

Dengan menghemat kertas berarti menjadi pengguna yang bertanggung jawab, tidak hanya terhadap barang yang dikonsumsi namun juga terhadap kelestarian hutan yang tersisa. Kesadaran tersebut tentunya bukan kesadaran parsial semata, namun menjadi bagian dari perilaku sehari-hari. Sebagaimana pepatah Indian yang disampaikan di muka, apakah kesadaran tersebut harus menunggu hingga hutan telah habis ditebang? Saat pepohonan telah menjadi barang langka?


 http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&dn=20081014000627

Dampak Lingkungan Hidup Perkebunan Sawit

Setidaknya, ada beberap dampak negatif dari perkebunan sawit bagi lingkungan hidup di Indonesia. Dengan luas lahan perkebunan sawit yang sudah mencapai 7,4 juta hektar, dampak negatif perkebunan sawit akan terus meluas seiring bertambahnya areal perkebunan.

Kabut asap merupakan masalah pertama. Saat perkebunan sawit akan dibuka, pembakaran lahan dengan api telah menjadi salah satu metode untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit. Semakin tinggi tingkat ekspansi lahan, makin tebal kabut yang dihasilkan.

“Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng merupakan kawasan yang tinggi ekspansinya. Semakin tinggi pembukaan lahan, maka kabut akan semakin tinggi yang salah satu konsekuensinya adalah munculnya penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas),”

(Di provinsi Riau kasus ISPA akibat kabut asap pada Februari 2009 telah menyebabkan 995 orang terinfeksi. Pada Agustus 2009, kurang lebih 1200 orang, terinfeksi di Pontianak.)

Alih fungsi kawasan merupakan faktor terbesar yang menyebabkan rusaknya kemampuan hutan sebagai kawasan penyerap air, penyimpan air, dan mendistribusikannya secara alamiah. Ada hubungan erat antara intensitas banjir yang meningkat dengan meningkatnya luas wilayah perkebunan sawit.

Akibat lain adalah semakin sulitnya akses terhadap air bersih karena perusahaan sawit menguasai lahan tempat sumber air. Selain itu, perusahaan sawit sangat intensif menggunakan bahan kimia untuk mendukung sistem perkebunan intensifikasi.

“Penggunaan pestisida dan herbisida dalam jumlah besar di perkebunan kelapa sawit mengakibatkan kualitas air di sekitar wilayah perkebunan menurun. Tak hanya itu, praktek pembuangan limbah oleh pabrik CPO secara langsung ke sungai di sekitar pabrik masih terus terjadi. Keluhan masyarakat atas akses terhadap air tak pernah ditanggapi secara serius,”

Untuk memelihara perkebunan sawit di Indonesia, diperlukan 2,5 juta ton pupuk dan 1,5 juta liter pestisida secara reguler. “Pemakaian bahan kimia ini menurunkan tingkat kesuburan tanah,”

Pembukaan perkebunan kelapa sawit juga berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Pembukaan lahan melalui pembakaran lahan dan konversi kawasan hutan dan rawa gambut telah menjadikan Indonesia sebagai negara penyumbang emisi CO2 terbesar ketiga di dunia.

Hingga saat ini, pemerintah masih belum konsisten dalam mengeluarkan kebijakan. Di satu sisi pemerintah mengajukan untuk mendapat kompensasi berupa kredit dari negara maju untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan penghancuran hutan melalui penerapan Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD), tetapi di sisi lain memberikan banyak kawasan yang luas untuk dikonversi.

Dampak terakhir adalah penurunan drastis keanekaragaman hayati. Penurunan ini dikarenakan dikembangkannya model penanaman monukultur dalam skala besar. Jumlah spesies endemik kini semakin menurun, hal ini diperkuat dengan hasil riset terbaru yang menunjukkan tinggal 12 spesies makhluk hidup yang bertahan di sekitar perkebunan sawit.
Mengatasi masalah ini, Salah satu solusi melalui restorasi di kawasan perkebunan. “Ini terkait dengan banyaknya perkebunan sawit yang mengkonversi dan beroperasi di sekitar aliran sungai. Berdasarkan undang-undang lingkungan hidup, aliran sungai harus bersih dari perkebunan dengan jarak 60-100 meter dari tepi sungai. Hal ini belum dilakukan pemerintah dan mutlak dilaksanakan,” 

 http://desasejahtera.org/artikel/25-dampak-lingkungan-hidup-perkebunan-sawit.html
 

Tumpang sari kelapa sawit dengan tanaman pangan (kerjasama dengan masyarakat sekitar)

      Perkebunan kelapa sawit sering diaggap penyebab habisnya lahan untuk pertanian khususnya tanaman pangan. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein lemak dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.
 Sedangkan tanaman kelapa sawit memiliki arti penting bagi pembangunan perkebunan nasional. Selain mampu menciptakan kesempatan kerja yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat, juga sebagai sumber perolehan devisa negara. pemanfaatan lahan untuk tanaman kelapa sawit seharusnya juga dapat memberi manfaat bagi warga sekitar dan bermanfaat bagi pihak perusahaan.
Salah satu cara efektifitas lahan untuk bukaan tanaman kelapa sawit adalah dengan bekerjasama dengan maryarakat sekitar. Kerjasama ini terlihat pada sistem pemijaman lahan kepada masyarakat sekitar untuk menanam padi selama satu rotasi. Pertama-tama pihak perusahaan melakukan  pembukaan lahan hanya menggunakan exsavator untuk menumbang kayu besar dan membuat parit, kemudian areal dipancang seluas 0,25 ha untuk tiap-tiap kepala keluarga. warga maryarakat disekitar kebun dibagi lahan bukaan baru (ex hutan) dengan kesepakatan lahan akan ditanami kelapa sawit setelah satu rotasi tanam hingga panen padi. Tiap-tiap penerima lahan mengolah lahan gratisan ini dengan baik agar hasil yang didapat juga maksimal, kayu ex hutan serta tunggul-tunggul dan gulma dibersihkan penerima lahan ini, tanah juga diolah dengan baik agar dapat ditanami padi ladang (padi gogo).
kegiatan tanam padi oleh masyarakat terhenti sementara saat proses penanaman kelapa sawit, setelah kegiatan penanaman kelapa sawit lahan milik perusahaan boleh ditanami tanaman hortikultura serta tanaman yang mempunyai nilai ekonomis lainnya (mentimun batu, semangka, cabai dll). Tanaman milik warga masyarakat ini ditanam di sepanjang jalur gawangan mati tanaman kelapa sawit agar tidak mengganggu perawatan tanaman kelapa sawit. perusahaan juga melarang para petani untuk tidak menanam ubi kayu dan pisang karena susah untuk dibersihkan suatu saat. sistem tumpang sari ini hanya berjalan sekitar 16 bulan karena buah kelapa sawit akan dipanen (menghindari pencuruan buah). 
Cara ini cukup efektif untuk menekan terjadinya koflik dengan masyarkat sekitar karena warga maryarkat diberdayakan untuk bertani untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Ini juga salah satu cara sosialisasi dengan masyarakat (memberi kesan baik), perusahaan juga dapat menekan biaya penggunaan alat berat untuk merapikan lahan karena lahan garapan petani ini sudah cukup bersih, selama 16 bulan setelah tanam perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perwatan.

Studi kasus PT. S3 Desa Sei Rangit Jaya SP 4 dan SP 6
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng